Pembebasan Setnov Disorot, LSAK Minta Presiden Prabowo Tindak Menteri Imipas

Hukum586 Dilihat

HukumID | Jakarta – Lembaga Studi Analisis Kebijakan (LSAK) menilai keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) bukan hanya patut dipertanyakan secara hukum, tetapi juga telah mencederai rasa keadilan publik.

Menurut LSAK, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dan moralitas publik karena Setnov masih memiliki perkara hukum lain yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.

“Menteri Imipas harus bertanggung jawab. Ia mestinya diberhentikan atau setidaknya dinonaktifkan selama gugatan atas pembebasan bersyarat ini berlangsung,” tegas Ahmad Hariri, peneliti LSAK, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025).

Hariri menilai, peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto, mengingat publik masih menaruh kepercayaan bahwa pemerintahan baru berkomitmen menegakkan integritas dan memberantas praktik korupsi.

“Presiden perlu menunjukkan ketegasan. Ketika masyarakat melihat presiden bersungguh-sungguh menindak korupsi, jangan sampai menterinya justru terlihat berada di pihak koruptor,” lanjut Hariri.

LSAK juga menyoroti bahwa keputusan Kemenimipas terhadap Setnov bukan sekadar masalah administratif, melainkan cermin dari pola lama yang berulang, di mana pejabat publik kerap memberikan perlakuan istimewa kepada narapidana kasus korupsi.

“Kita sudah terlalu sering melihat pejabat bermain hati terhadap terpidana korupsi — mulai dari fasilitas khusus di lapas, hingga potongan masa hukuman yang tak pantas. Kali ini publik benar-benar muak,” ujar Hariri.

Lebih lanjut, LSAK mendesak agar Presiden Prabowo segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian pembebasan bersyarat dan memastikan setiap kebijakan di Kemenimipas sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Presiden harus memastikan menterinya bekerja lurus, tidak bermain-main, dan tidak menodai semangat pemberantasan korupsi,” tutup Hariri.