HukumID | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia resmi menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara senilai total Rp3,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Hibah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan demi kepentingan masyarakat.
Serah terima simbolis dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E.
Dua kapal yang dihibahkan yakni Kapal FB.ST Michael beserta kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena, serta Kapal FB.ST Bobby-01 atas nama terpidana Sanny Dela Pena. Keduanya merupakan Barang Rampasan Negara dari perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kapal FB.ST Michael dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan PN Bitung Nomor 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 18 September 2024, sementara Kapal FB.ST Bobby-01 berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024.
Berdasarkan Laporan Penilaian KPKNL Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025, nilai wajar kedua kapal tersebut mencapai Rp3.230.201.000.
Hibah ini dilaksanakan sesuai dengan:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025; dan
- Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dilakukan oleh Dr. Kuntadi sebagai pihak pemberi hibah dan Gubernur Sulawesi Utara sebagai pihak penerima, disaksikan oleh Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy serta Pj. Sekda Sulut Tahlis Gallang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Indriaya Sari Sundoro, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya mengejar kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan nyata dari aset rampasan negara.
“Kami berharap aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara,” ujar Kuntadi.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera melakukan pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah. Diharapkan pengelolaan kedua kapal tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.









