RENUNGAN SEORANG ANAK BANGSA DI AKHIR TAHUN 2025

Jurnal439 Dilihat

Setahun yang lalu, pada akhir tahun 2024, penulis menorehkan pena sebagai sebuah renungan tentang hukum sebagai alat perekayasa kehidupan masyarakat untuk mencapai cita-citanya (law as a tool of social engineering — Roscoe Pound).

Bangsa Indonesia telah merdeka 80 tahun yang lalu dengan cita-cita luhur para pahlawan bangsa, yang kini menunggu dengan sendu di alam keabadian, sebagaimana tertera dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun hingga saat pena ini kembali ditorehkan, cita-cita luhur tersebut belum juga tercapai dengan baik. Pasti ada sesuatu yang keliru. Kalangan teoretisi ilmu hukum berasumsi bahwa hukum yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia masih bersifat lintas sektoral dan belum bersinergi secara utuh menuju tujuan negara.

Hari ini, di penghujung tahun 2025, penulis kembali merenung: mengapa bencana alam yang begitu dahsyat terjadi di bumi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat?

Sebagai karunia Tuhan, wilayah NKRI berada di lintasan khatulistiwa yang sangat indah, terdiri atas lautan, daratan, lembah, gunung, danau, sungai, serta hutan tropis yang dikenal dunia sebagai “Zamrud Khatulistiwa”, bahkan disanjung sebagai “hamparan surga di planet Bumi”. Tuhan berfirman dalam berbagai kitab suci lintas agama bahwa alam semesta yang terbentang di planet Bumi dengan segala karunia-Nya yang Maha Luas diatur melalui hukum keseimbangan. Manusia, sebagai khalifah di Bumi, diberi amanah untuk memanfaatkannya secara bijaksana serta mensyukurinya.

Namun, apabila kebijaksanaan dan rasa syukur terhadap hukum keseimbangan itu diabaikan, ingatlah bahwa azab-Nya amatlah pedih.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peran khalifah tersebut direpresentasikan oleh para pejabat penyelenggara negara yang, berdasarkan peraturan perundang-undangan, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi terjaganya hukum keseimbangan itu.

Di NKRI, sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan menganut sistem hukum civil law (Eropa Kontinental), terdapat perangkat hukum administrasi negara yang pengawasan yuridis pelaksanaannya dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan-putusan peradilan tersebut bersifat erga omnes (mengikat secara publik) dan efektif berlaku sejak 14 Januari 1991.

Telah banyak putusan hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang mengoreksi keputusan pejabat negara, khususnya yang berkaitan dengan upaya menjaga hukum keseimbangan lingkungan hidup.

Penulis sendiri telah mengabdikan kehidupan profesionalnya lebih dari tiga dasawarsa dalam tugas di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, penulis merasa prihatin ketika mendengar opini dan komentar di media yang menyatakan, “Percuma beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Ibarat macan ompong, menang di atas kertas, tetapi putusannya tidak dapat dilaksanakan.”

Dalam berbagai seminar, penulis kerap meyakinkan publik bahwa yang keliru bukanlah pengadilan, putusan hakim, ataupun hukumnya. Persoalan utamanya terletak pada budaya hukum para penyelenggara negara atau pejabat itu sendiri, yang hingga kini masih memprihatinkan.

Berdasarkan teori hukum administrasi negara, pejabat merupakan personifikasi (perwujudan manusia) dari suatu jabatan dalam negara hukum. Perilaku seseorang yang menduduki jabatan tersebut memiliki conditio sine qua non (syarat yang harus ada pada dirinya) yakni taat, patuh, hormat, dan konsisten terhadap perintah hukum, termasuk terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai hukum dalam kasus konkret.

Oleh sebab itu, dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara tidak dikenal lembaga eksekusi riil, melainkan lembaga eksekusi otomatis. Artinya, pihak yang bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pejabat itu sendiri. Apabila seorang pejabat tidak melaksanakan putusan tersebut, maka sesungguhnya ia sedang memposisikan diri melawan perintah jabatannya dan secara yuridis kehilangan legitimasi atas jabatan yang diembannya.

Dengan demikian, hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) adalah hukum yang secara tegas mencabut jabatan pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap—dalam bahasa populer, “dilengserkan.”

Membumikan budaya hukum semacam inilah yang hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi kita sebagai bangsa yang besar di NKRI.

Kini, bencana besar itu telah terjadi, melanda mereka yang bersalah maupun yang tidak bersalah. Kita wajib melakukan mawas diri secara mendalam. Tidak ada gunanya saling menyalahkan, sementara pengorbanan dan penderitaan yang begitu pedih terus bergulir. Marilah kita memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menyingsingkan lengan baju untuk memperbaiki keadaan, serta berdoa agar tidak ada lagi bencana yang menimpa bangsa ini.

Pepatah kehidupan mengajarkan:
“Tidak selamanya badai berlangsung; suatu saat mentari pasti bersinar di cakrawala.”

SELAMAT PAGI, INDONESIAKU.

Jakarta, 1 Januari 2026

Prof. Supandi