HukumID | Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (30/12/2025).
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Dalam persidangan tersebut, JPU menyoroti dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran prosedur dalam pendaftaran mitra usaha.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, memaparkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Salah satu saksi, Martin Haendra Nata yang merupakan mantan Senior Manager Trafigura, disebut melakukan komunikasi pribadi terkait permintaan nilai HPS. JPU menegaskan bahwa nilai HPS merupakan data rahasia yang secara tegas dilarang untuk diberikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

Selain itu, JPU juga mengungkap bahwa komunikasi tersebut dilakukan melalui telepon pribadi dengan panitia pengadaan bernama Rian dan Ari Febrian, serta dengan terdakwa. Padahal, berdasarkan ketentuan internal Pertamina, seluruh komunikasi dalam proses tender wajib dilakukan menggunakan sarana resmi kantor dan berlangsung di dalam ruang tender.
Tak hanya soal kebocoran informasi, JPU turut menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina. Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan tersebut dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun induk perusahaannya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

Menurut JPU, hal tersebut bertentangan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku di Pertamina. Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa apabila induk perusahaan maupun anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan.
JPU juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, yakni Yogi, Martin, dan Bob, dalam rangkaian proses pendaftaran DMUT tersebut. Pertemuan ini terjadi di tengah kondisi sanksi yang diklaim belum dituntaskan oleh pihak terkait.

Seluruh fakta yang terungkap di persidangan tersebut, menurut JPU, semakin menguatkan indikasi adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian terhadap prosedur formal pengadaan, yang diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proyek pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.












