Sidang Perdana Immanuel Ebenezer Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Peradilan, Tipikor789 Dilihat

HukumID | Jakarta — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akan segera menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Noel dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Persidangan direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.

Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain yang akan disidangkan secara bersamaan. Mereka masing-masing adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Persidangan akan dipimpin oleh Nur Sari Baktiana selaku ketua majelis, dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi praktik pemerasan dengan nilai yang sangat besar. Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana selama kurun waktu 2020 hingga 2025, total transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp201 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara karena belum memasukkan dugaan penerimaan dalam bentuk non-tunai, termasuk barang mewah, kendaraan, sepeda motor, serta fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah.

KPK mengungkap bahwa perkara ini melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Modus yang diduga digunakan adalah dengan menghambat atau mempersulit proses penerbitan sertifikat K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Hambatan tersebut kemudian dijadikan sarana untuk meminta imbalan agar sertifikat dapat segera diterbitkan.