HukumID | Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah ahli yang membeberkan dugaan pelanggaran prinsip pengadaan serta prosedur teknis blending bahan bakar minyak (BBM).
JPU Zulkipli menjelaskan, ahli yang dihadirkan terdiri dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, serta ahli hukum pidana. Keterangan para ahli dinilai penting untuk menguji kepatuhan tata kelola Pertamina terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli pengadaan barang dan jasa menerangkan bahwa pengadaan di lingkungan BUMN wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, mekanisme pengadaan dalam perkara ini dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
“Proses pengadaan yang dilakukan tidak sejalan dengan ketentuan normatif serta berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Zulkipli saat membacakan pokok keterangan ahli.
Sejalan dengan itu, ahli hukum pidana menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengadaan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apabila unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
“Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dilihat dari prosedur, tetapi juga akibat hukum berupa kerugian negara,” ujarnya.
Dari sisi teknis, ahli kimia mengulas proses blending atau pencampuran BBM. Menurut ahli, blending memang dimungkinkan secara teknis, namun wajib mematuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM guna menjamin mutu dan keamanan BBM bagi masyarakat.
Ahli juga menjelaskan adanya formula pencampuran, misalnya antara RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90, yang secara teknis bisa dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya berlebihan, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Keterangan para ahli tersebut memperkuat pembuktian JPU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.









