Jaksa Agung Tekankan Transparansi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan 2025

Peradilan727 Dilihat

HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (4/2/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui pengawasan eksternal yang objektif.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi secara lengkap, akurat, serta tepat waktu guna mendukung kelancaran pemeriksaan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap instansi menyusun laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyinggung arahan Presiden terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bisa mencapai 30 persen. Karena itu, setiap aparatur negara memiliki tanggung jawab strategis memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita.

“Pemeriksaan BPK menjadi instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan dan menekan potensi kebocoran anggaran,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar meningkatkan peran sebagai mitra strategis. Fungsi pengawasan, kata dia, tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi kepada satuan kerja.

“Pengawasan harus mampu memastikan pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin turut menyampaikan rasa syukur atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dan menjadi motivasi seluruh satuan kerja pusat maupun daerah.

Entry Meeting ini turut dihadiri para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.