Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang

Hukum456 Dilihat

HukumID | Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang.

Buronan tersebut ditangkap pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Identitas terpidana yang diamankan yakni Hengky Setia Budi (51), lahir di Surakarta pada 8 Juni 1974. Ia merupakan warga negara Indonesia, beragama Katolik, bekerja di sektor swasta, dan berdomisili di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 33, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015. Dalam putusan tersebut, Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan nilai kerugian mencapai Rp566.133.950.

Atas perbuatannya, Hengky dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Namun, terpidana sempat menghindari eksekusi hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim Satgas SIRI.

Saat penangkapan, Hengky bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan agar seluruh jajaran terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Segera bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang telah dilakukan,” tegas Jaksa Agung.