Marcella Santoso Dituntut Penjara 17 Tahun!

Peradilan, Tipikor801 Dilihat

HukumID | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung RI, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagian terdakwa juga didakwa melakukan perintangan penyidikan.

Terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso masing-masing dituntut pidana penjara 17 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda keduanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Sementara itu, terdakwa M. Syafe’i dituntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.333.333.333. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Terdakwa Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta terkait suap hakim. Ia juga dituntut 10 tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan, dengan denda yang sama.

Sedangkan M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar masing-masing dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan atas dakwaan perintangan penyidikan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, khususnya majelis hakim sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif.

Para terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi besar, yakni kasus tata kelola komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO), serta importasi gula.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya perintangan proses hukum dan praktik suap yang merusak integritas sistem peradilan.