HukumID | Jakarta – Persidangan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus surat berharga kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). Sorotan kali ini tertuju pada ahli hukum bisnis dan korporasi, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., yang dinilai tidak sepenuhnya independen karena pernah berfoto bersama salah satu tergugat, Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Ariawan dihadirkan sebagai ahli oleh pihak turut tergugat I, Tito Sulistio, mantan Direktur Keuangan CMNP. Kuasa hukum penggugat dari Lucas, S.H. & Partners, Marselina Simatupang, mempertanyakan unggahan di akun Instagram @ariawangunadi yang menampilkan pertemuan Ariawan dengan Hary Tanoe.
Saat dicecar soal foto tersebut, Ariawan awalnya memberikan jawaban yang dinilai berputar-putar. Ia menyebut pertemuan makan bersama sebagai hal yang wajar dan mengaku mengenal banyak pihak. Setelah didesak majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusama Aji, Ariawan akhirnya mengakui adanya pertemuan tersebut, meski menegaskan tidak ada kepentingan khusus.
Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar ahli tetap fokus memberikan pendapat sesuai kapasitasnya dan tidak defensif. Hakim juga secara langsung menanyakan kemungkinan adanya konflik kepentingan, yang dijawab Ariawan dengan penegasan bahwa dirinya hadir murni sebagai ahli tanpa kepentingan pribadi.
Perdebatan juga mencuat ketika kuasa hukum penggugat menyoal kompetensi Ariawan dalam membahas aspek tukar-menukar dan jual beli, yang dianggap lebih masuk ranah hukum perdata umum. Ariawan menegaskan bahwa hukum bisnis dan korporasi mencakup aspek transaksional, termasuk mekanisme jual beli dan pertukaran instrumen keuangan.
Perkara ini melibatkan Hary Tanoesoedibjo dan Tito Sulistio sebagai tergugat I, serta PT Asia Holding (sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II. Sengketa bermula dari transaksi pertukaran surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe.
Objek yang dipersoalkan berupa Medium Term Note senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Tahap II sebesar Rp189 miliar milik CMNP. Sebagai pengganti, diserahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terbitan Unibank dengan nilai total USD 28 juta, yang diberikan dalam dua tahap pada Mei 1999.
Masalah muncul ketika NCD tersebut gagal dicairkan pada Agustus 2002 karena Unibank sebelumnya telah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha sejak Oktober 2001. CMNP menduga instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan, termasuk karena denominasi dolar AS dan jangka waktu lebih dari 24 bulan yang dinilai bertentangan dengan regulasi Bank Indonesia.
Atas dasar itu, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun dan menuntut ganti rugi immateriil Rp16,38 triliun. Gugatan juga disertai permintaan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik Hary Tanoesoedibjo.
Menurut data yang diajukan, total aset yang ditelusuri dari Hary Tanoe dan entitas usahanya mencapai sekitar Rp34,6 triliun, terdiri dari sekitar Rp15,6 triliun atas nama pribadi dan Rp18,9 triliun milik PT MNC Asia Holding Tbk.









