HukumID | Jakarta – PERADI Profesional resmi deklarasikan diri sebagai organisasi profesi yang menekankan integritas, etika, dan profesionalitas advokat di Indonesia pada Kamis, (5/3/2026) di Hotel Kempinski Jakarta Pusat. Deklarasi tersebut disampaikan oleh Ketua Umumnya Harris Arthur Hedar, yang menegaskan
“Pembentukan organisasi ini merupakan upaya menjawab berbagai tantangan yang tengah dihadapi dunia advokat,” katanya saat deklarasi.
Ia juga menegaskan saat ini organisasi advokat berada pada momentum penting dalam sejarah perkembangan hukum Indonesia. Menurutnya, kondisi fragmentasi organisasi advokat, degradasi etika profesi, hingga ketimpangan kompetensi menjadi persoalan yang harus segera dibenahi agar kepercayaan publik terhadap profesi advokat tidak semakin menurun.
“Profesi advokat di Indonesia tengah berada pada persimpangan sejarah. Karena itu diperlukan langkah preventif untuk mengatasi ketidakpastian keberlangsungan organisasi profesi advokat serta menjaga marwah profesi sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat,” ujarnya.
Ia menilai, dalam praktiknya profesi advokat masih menghadapi tantangan serius, mulai dari perpecahan organisasi hingga kecenderungan sebagian pihak yang menjadikan profesi advokat sekadar alat kepentingan tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat mereduksi martabat advokat sekaligus mengancam kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain itu, Harris juga menyoroti perubahan besar dalam sistem hukum yang dipicu oleh transformasi digital abad ke-21. Menurutnya, perkembangan teknologi, model transaksi digital, hingga sistem pembiayaan berbasis platform telah melahirkan bentuk hubungan hukum baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum perdata Indonesia.
Perubahan fundamental juga terjadi dengan diberlakukannya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta pembaruan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dinilai akan mengubah wajah sistem hukum nasional di abad ke-21. Oleh karena itu, menurut Harris, dibutuhkan advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis hukum, tetapi juga memiliki integritas etika dan tanggung jawab sosial serta konstitusional.
“Perubahan besar ini menuntut kehadiran advokat yang cakap secara teknis, matang secara etik, serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Harris menegaskan bahwa PERADI Profesional bukanlah organisasi tandingan bagi organisasi advokat lain, melainkan wadah yang hadir untuk menjawab tantangan zaman serta memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia.
PERADI Profesional, lanjutnya, dibangun sebagai organisasi profesi yang menempatkan kualitas dan integritas di atas formalitas organisasi. Prinsip yang diusung adalah mengedepankan identitas profesi, tanggung jawab publik, serta komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“PERADI Profesional hadir sebagai ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya, yakni sebagai penjaga keadilan, pengawal rasionalitas hukum, dan bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa organisasi tersebut secara resmi dideklarasikan pada 15 Januari 2026 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor AHU-000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Dengan deklarasi tersebut, PERADI Profesional diharapkan dapat menjadi wadah advokat yang menjunjung tinggi etika profesi, meningkatkan kompetensi anggota, serta memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan dan pembangunan hukum di Indonesia.









