Meikarta Digugat! Konsumen Tuntut Pengembalian Dana

Hukum466 Dilihat

HukumID | Jakarta  — Seorang konsumen apartemen Meikarta berinisial JT resmi menggugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-court dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2026/PN Ckr pada 10 April 2026.

Kuasa hukum konsumen, Zentoni, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut Zentoni, permasalahan bermula dari transaksi pembelian satu unit apartemen Meikarta pada tahun 2017. Unit yang dibeli berada di District 3, Blok 62007 Tower 2-B dengan luas 73,11 meter persegi, seharga Rp491.881.909. Namun hingga saat ini, unit tersebut belum juga dibangun oleh pihak pengembang, PT Mahkota Sentosa Utama.

“Sejak transaksi dilakukan pada 2017, hingga kini pembangunan unit yang dibeli klien kami belum terealisasi,” ujar Zentoni dalam keterangannya.

Dalam gugatan tersebut, selain PT Mahkota Sentosa Utama sebagai tergugat utama, pihak konsumen juga turut menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai turut tergugat. Hal ini dikarenakan kementerian tersebut memiliki kewenangan dalam bidang perumahan, termasuk apartemen.

Zentoni berharap sebelum perkara ini memasuki tahap persidangan, pihak pengembang dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan konsumen secara penuh.

“Kami berharap ada penyelesaian sebelum sidang, yaitu pengembalian dana sebesar Rp491.881.909 kepada konsumen,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang melibatkan proyek Meikarta, yang sebelumnya juga sempat menuai sorotan publik terkait perizinan dan pembangunan.