HukumID | Jakarta — Produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’ berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.
“Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Diketahui AW bekerja sama dengan Zarof Ricar dalam proyek pembuatan film berjudul Sang Pengadil. Proyek tersebut didanai secara patungan dengan total modal sebesar Rp4,5 miliar yang dibagi rata antara AW, Zarof Ricar, dan pihak production house berinisial GR, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.
“Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta lain. Saat melakukan penggeledahan di kantor AW di kawasan Cawang, Jakarta Timur, ditemukan lima boks berisi dokumen penting berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar. Selain itu, turut ditemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penitipan aset tersebut bermula pada pertengahan 2025 ketika Zarof Ricar meminta bantuan AW untuk menyimpan dokumen kepemilikan tanah. AW kemudian menyetujui dan menyimpan dokumen tersebut di kantornya.
Penyidik menduga kuat bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan Zarof Ricar. AW disebut telah mengetahui dan setidaknya menduga bahwa aset yang dititipkan tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









