qHukumID | Jakarta – Hervan Dewantara selaku kuasa hukum Irvian Bobby Mahendro membantah isu bahwa kliennya mempunyai tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bantahan tersebut disampaikan disela persidangan yang berlangsung Kamis (23/4/2026) dengan pemeriksaan saksi Miki Mahmud dari PT. KEM.
“Itu informasi yang tidak benar,” tegas Hervan, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa bahwa berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan di Indonesia, setiap penduduk hanya memiliki satu NIK.
“Kita tahu dimana-mana satu penduduk Indonesia ya hanya punya satu NIK,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Irvian Bobby Mahendro merupakan salah satu terdakwa dan juga saksi mahkota dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melibatkan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
Dalam persidangan hari ini, Miki Mahmud memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan tidak atau sangat jarang berkomunikasi dengan Irvian Bobby Mahendro, yang kerap disebut sebagai “Sultan Kemenaker”.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam agenda pemeriksaan saksi.









