Oleh : Dr. Nicholay Aprilindo
Fenomena tentang Kajian Hukum Pemilu sering diunduh dan dibicarakan sebelum dan sesudah Pemilu.
Refleksi hukum pemilu dan penataan pilkada langsung di Mahkamah Konstitusi terbukti menjadi kajian yang paling banyak dicari dan diunduh di ranah hukum dalam sepuluh tahun terakhir. Data statistik menunjukkan bahwa lebih dari enam puluh persen dari seluruh dokumen hukum yang diunduh melalui portal elektronik Mahkamah Konstitusi berasal dari kajian seputar pemilu dan pilkada langsung. Angka ini jauh melampaui kajian hukum lainnya seperti hukum pidana, hukum perdata, atau hukum administrasi negara yang masing-masing hanya mencapai sekitar sepuluh persen dari total unduhan.
Fakta ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa karena mencerminkan adanya pergeseran fundamental dalam cara masyarakat hukum Indonesia memahami dan mengakses reformasi hukum pemilu.
Pertanyaannya, mengapa aturan pemilu lebih sering diubah lewat putusan MK ketimbang produk undang-undang dari DPR yang sebenarnya memiliki mandat konstitusional untuk membentuk undang-undang.
Salah satu alasannya mungkin karena DPR seolah telah menjadi lembaga yang hanya berfungsi untuk berlama-lama dalam rapat panel tanpa pernah menghasilkan produk undang-undang yang memuaskan standar demokrasi konstitusional. Sehingga masyarakat hukum justru lebih percaya pada sembilan orang hakim konstitusi yang duduk di meja Mahkamah Konstitusi untuk menentukan arah reformasi hukum pemilu daripada lima ratus delapan puluh anggota DPR yang secara resmi mewakili rakyat Indonesia. Ini adalah ironi yang sangat menggelikan namun sekaligus sangat tragis dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca reformasi.
Definisi dan Teori Yudisialisasi Politik dalam Konteks Indonesia
Yudisialisasi politik atau judicialization of politics adalah kondisi ketika hakim dan pengadilan makin berpengaruh dan menjadi tumpuan dalam pembentukan aturan hukum yang seharusnya ditentukan oleh lembaga legislatif. Teori ini pertama kali dikembangkan oleh para ahli hukum konstitusional di Amerika Serikat seperti Robert Dahl dan Alexander Bickel sebelum kemudian diadaptasi ke konteks Indonesia oleh para akademisi seperti Titi Anggraini dan Herdi Munte.
Yudisialisasi politik terjadi ketika pembentuk undang-undang tidak membuat aturan sebagaimana diharapkan dan UU Pemilu tidak diubah sehingga para pihak ramai-ramai pergi ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang dan memperjuangkan pengaturan yang dikehendaki.
Pendapat Titi Anggraini yang dikutip dalam publikasi UI menegaskan bahwa fenomena yudisialisasi politik dalam pengaturan pemilu semakin menguat karena pengaturan tersebar dalam dua undang-undang berbeda yaitu UU Pemilu dan UU Pilkada. Hal ini dapat menjelaskan mengapa UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi dua undang-undang yang paling banyak diuji
konstitusionalitasnya selama berdirinya Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003 hingga Juni 2026.
Data statistik resmi dari Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dari total seribu dua ratus tiga puluh empat permohonan uji materiil yang telah diputus selama dua puluh tiga tahun berdirinya MK, sebanyak tiga ratus delapan puluh tujuh permohonan atau sekitar tiga puluh satu persen berkaitan dengan undang-undang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan permohonan uji materiil yang berkaitan dengan undang-undang lain seperti undang-undang korupsi yang hanya mencapai sekitar dua puluh lima permohonan atau kurang dari dua persen dari total.
Fakta ini membuktikan bahwa yudisialisasi politik bukan sekadar teori abstrak yang dikembangkan di ruang kuliah namun merupakan praktik nyata yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia. Hakim konstitusi justru menjadi aktor utama yang menentukan arah reformasi hukum pemilu sedangkan DPR yang seharusnya menjadi pembentuk undang-undang hanya menjadi penonton yang pasif dan tidak produktif.
Kritik terhadap Fenomena Perubahan Aturan Pemilu Lewat Putusan MK
Fenomena mengapa aturan pemilu lebih sering diubah lewat putusan MK ketimbang produk undang-undang dari DPR adalah kritik utama yang perlu diangkat dalam esai ini. Selama dua puluh tiga tahun berdiri sejak tahun 2003, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan lebih dari seratus putusan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah atau merevisi aturan pemilu yang sebelumnya ditetapkan oleh DPR.
Beberapa putusan penting seperti Putusan Nomor 072-073 PUU-II 2005 tentang pilkada langsung, Putusan Nomor 135 PUU-XXII 2024 tentang pemisahan pemilu serentak, dan Putusan Nomor 124 PUU-XXIII 2025 tentang penataan baru pemilu dan pilkada menjadi contoh nyata bagaimana MK mengambil peran sentral dalam reformasi hukum pemilu.
Putusan Nomor 072-073 PUU-II 2005 merupakan titik balik sejarah ketika MK menyatakan bahwa pilkada langsung tidak termasuk dalam kategori pemilihan umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 22E UUD 1945 namun pilkada langsung adalah pemilihan umum secara materiil untuk mengimplementasikan Pasal 18 UUD 1945.
Keputusan ini secara efektif mengubah pemahaman konstitusional tentang pilkada langsung dan memberikan landasan hukum untuk penyelenggaraan pilkada langsung yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. DPR yang seharusnya membentuk undang-undang untuk mengatur pilkada langsung justru terlambat dan MK harus mengambil alih peran tersebut melalui putusan konstitusional.
Putusan Nomor 135 PUU-XXII 2024 menetapkan bahwa pemilu nasional yaitu pilpres, DPR, dan DPD serta pemilu lokal yaitu pilkada dan DPRD tidak lagi dilaksanakan secara serentak melainkan dipisah dengan jeda dua hingga dua setengah tahun.
Putusan ini dianggap sebagai koreksi terhadap beban sistemik pemilu serentak yang diterapkan pada 2019 namun juga menimbulkan perdebatan mengenai wewenang MK dan potensi pelanggaran terhadap ketentuan lima tahunan dalam UUD 1945. DPR yang seharusnya
merevisi undang-undang untuk mengatur pemisahan pemilu serentak justru tidak produktif dan MK harus mengambil alih peran tersebut melalui putusan yang bersifat mengikat umum.
Peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi konstitusional semakin menegaskan posisi sentral MK dalam reformasi hukum pemilu. Hasil kajian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 124 PUU-XXIII 2025 menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi konstitusional sekaligus memberi arah baru bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan regulasi kepemiluan.
Secara normatif putusan ini berimplikasi pada penyederhanaan dan penegasan aturan yang lebih konsisten sedangkan secara politik putusan ini membuka ruang bagi sistem kepemiluan yang lebih inklusif, adil, dan proporsional.
Dengan demikian putusan ini tidak hanya menjadi koreksi atas praktik hukum pemilu yang berjalan tetapi juga menjadi rujukan penting bagi agenda reformasi politik elektoral di Indonesia. Ini adalah bentuk yudisialisasi politik yang paling nyata dalam sistem hukum Indonesia di mana kekuasaan hukum telah masuk untuk mengatur proses politik yang seharusnya ditentukan oleh lembaga legislatif.
Pendapat ahli dari Herdi Munte yang dikutip dalam proceeding APHTNHAN menegaskan bahwa praktik yudisialisasi politik di Indonesia dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai resolusi konstitusionalitas undang-undang pemilu.
Keberadaan persyaratan dari Mahkamah Konstitusi dalam menentukan ketidakkonstitusionalan ketentuan undang-undang pemilu menunjukkan bahwa kekuasaan hukum telah masuk untuk mengatur proses politik.
Hal ini membuktikan bahwa peran Mahkamah Konstitusi tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan isu konstitusionalitas undang-undang pemilu tetapi cenderung menunjukkan praktik yudisialisasi politik yang semakin menguat.
Dampak Yudisialisasi Politik terhadap Politik Hukum Pemilu Indonesia
Dampak yudisialisasi politik terhadap politik hukum pemilu Indonesia sangat signifikan dan perlu dikritisi secara mendalam. Dampak lain dari pengaturan dalam dua undang-undang berbeda adalah menguatnya fenomena yudisialisasi politik dalam pengaturan pemilu.
Saat pembentuk undang-undang tidak membuat aturan sebagaimana diharapkan dan UU Pemilu tidak diubah maka para pihak ramai-ramai pergi ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang dan memperjuangkan pengaturan yang dikehendaki.
Hal itu sejalan dengan data uji materiil yang telah dipaparkan sebelumnya di mana hampir sepertiga dari seluruh permohonan yang diputus MK berkaitan dengan undang-undang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Kondisi tersebut menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang sangat berbahaya untuk masa depan demokrasi konstitusional Indonesia karena lembaga legislatif yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru kehilangan kepercayaan masyarakat untuk membentuk aturan hukum yang memuaskan. Hakim konstitusi menjadi aktor utama yang menentukan arah reformasi hukum pemilu sedangkan DPR berubah menjadi penonton yang pasif atas perubahan hukum yang seharusnya menjadi wilayah kerjanya sendiri.
Kritik terhadap Produktivitas DPR dalam Membentuk Undang-Undang Pemilu
Kritik terhadap produktivitas DPR dalam membentuk undang-undang pemilu harus menjadi bagian penting dari esai ini karena fenomena yudisialisasi politik terjadi akibat ketidakproduktifan DPR.
Selama dua puluh tiga tahun berdirinya Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003 hingga Juni 2026 DPR hanya menghasilkan sekitar sepuluh undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Angka ini sangat kecil dibandingkan dengan jumlah undang-undang yang diubah atau direvisi melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang mencapai lebih dari seratus putusan.
DPR yang seharusnya membentuk undang-undang untuk mengatur pilkada langsung justru terlambat sehingga MK harus mengambil alih peran tersebut melalui putusan konstitusional. DPR yang seharusnya merevisi undang-undang untuk mengatur pemisahan pemilu serentak juga tidak produktif sehingga MK kembali mengambil alih peran tersebut melalui putusan yang bersifat mengikat umum.
Ini adalah ironi yang menggelikan sekaligus tragis dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca reformasi di mana lembaga legislatif yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru kehilangan kepercayaan masyarakat untuk membentuk aturan hukum yang memuaskan.
Potensi Politisasi Pengadilan dan Kritik terhadap Yudisialisasi Politik
Potensi politisasi pengadilan atau politicization of the judiciary adalah suatu kondisi di tengah maraknya praktik yudisialisasi politik ketika aktor-aktor politik berusaha memengaruhi pengadilan untuk mendapatkan legitimasi hakim atas kepentingan politik partisan mereka.
Pendapat ahli dari Titi Anggraini menegaskan bahwa yudisialisasi politik dapat berimbas pada politisasi pengadilan di mana aktor politik berusaha memengaruhi pengadilan demi kepentingan politik partisan. Ini adalah bahaya yang sangat serius bagi masa depan demokrasi konstitusional Indonesia karena lembaga peradilan yang seharusnya independen dan netral justru dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai kepentingan politik partisan.
Fenomena yudisialisasi politik juga menimbulkan pertanyaan mengenai wewenang MK dan potensi pelanggaran terhadap ketentuan lima tahunan dalam UUD 1945. Putusan MK Nomor 135 PUU-XXII 2024 yang menetapkan pemisahan pemilu serentak menimbulkan perdebatan mengenai apakah MK telah melampaui wewenang konstitusionalnya atau justru telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi.
Ini adalah kritik yang sangat penting terhadap yudisialisasi politik karena hakim konstitusi yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi justru dapat menjadi pelaku pelanggaran konstitusi apabila mereka melampaui wewenang yang ditetapkan oleh konstitusi.
Implikasi Konstitusional dan Krisis Legitimasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional yaitu pilpres, DPR, dan DPD serta pemilu lokal yaitu pilkada dan DPRD tidak lagi dilaksanakan secara serentak melainkan dipisah dengan jeda dua hingga dua setengah tahun. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan ini memerlukan revisi undang-undang secara komprehensif agar tidak terjadi kekosongan hukum atau krisis legitimasi demokrasi.
Amar putusan ini berdampak membatalkan makna serentak yang selama ini menjadi prinsip dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serta menegaskan bahwa keserentakan tidak lagi dianggap sebagai prinsip konstitusional pelaksanaan pemilu. Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem yang menilai pelaksanaan pemilu serentak menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, dan merepotkan partai politik.
Implikasi putusan tersebut terhadap legitimasi kepala daerah dalam masa transisi pemilu menimbulkan masalah serius karena kondisi tersebut menyebabkan jabatan kepala daerah diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dalam waktu yang tidak singkat.
Mekanisme penunjukan tanpa proses elektoral langsung hanya menghasilkan legitimasi legal formal yang berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Masa transisi pemerintahan daerah yang relatif panjang memunculkan persoalan legitimasi demokratis, stabilitas pemerintahan daerah, serta efektivitas otonomi daerah.
Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif mengkaji implikasi konstitusional posisi hukum MK sebagai negative legislator serta tantangan implementasinya dalam kerangka hukum positif. Dalam praktik, MK sebagai negative legislator hanya dapat menyatakan suatu ketentuan undang-undang tidak konstitusional namun tidak dapat membentuk aturan baru yang menggantikan ketentuan yang dibatalkan. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum apabila DPR tidak segera melakukan revisi undang-undang untuk mengisi kekosongan tersebut.
Perludem juga menjabarkan bahwa pelaksanaan pemilu lima kotak 2024 menimbulkan masalah yang kompleks karena pelaksanaannya berhimpitan antara pemilihan presiden, legislatif, dan pilkada.
Persoalan yang muncul antara lain suara tidak sah sebesar 10,3 persen, petugas meninggal dunia sejumlah lebih dari 500 orang, dan partai politik yang asal-asalan dalam merekrut calon sehingga menurunkan kualitas kandidat dan melemahkan kelembagaan partai politik.
Putusan MK ini banyak melahirkan persoalan yang harus diselesaikan pada level undang-undang khususnya mengenai pengaturan keserentakan akhir masa jabatan. DPR dan Pemerintah diharapkan segera merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada karena semakin lama revisi tertunda maka semakin banyak pula uji materi ke Mahkamah Konstitusi.[jdih.kpu.go]
Peran lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu menjadi krusial dalam menjembatani ketentuan konstitusi dengan kebutuhan sistem kepemiluan yang lebih efektif dan efisien. Diperlukan reformulasi sistem penunjukan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif serta penataan ulang jadwal pemilu guna meminimalkan kebutuhan pengisian jabatan oleh penjabat sehingga legitimasi pemerintahan daerah tetap terjaga sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi diberi wewenang melalui Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pilkada sehingga putusan MK memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Namun prosedur dan hasil putusan MK harus tetap mengacu pada prinsip demokrasi dan konstitusi agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi demokratisnya.
Implikasi putusan MK terhadap legitimasi undang-undang pemilu bersifat dua arah yaitu memperkuat legitimasi konstitusional namun berpotensi melemahkan legitimasi demokratis apabila tidak diikuti oleh respons cepat dari lembaga legislatif.
Krisis Keterwakilan dan Penurunan Kualitas Demokrasi
Pengabaian fungsi legislasi DPR berdampak negatif signifikan terhadap kualitas demokrasi Indonesia karena menyebabkan krisis keterwakilan, menurunnya kualitas demokrasi substantif, dan memunculkan risiko otoritarianisme akibat penumpukan kekuasaan di tangan eksekutif.
Dari ketiga dampak tersebut dapat disimpulkan bahwa krisis keterwakilan memberikan pengaruh negatif yang paling signifikan terhadap kualitas demokrasi. Penurunan kualitas demokrasi ini terjadi karena DPR tidak melaksanakan amanat rakyat antara lain melalui fungsi legislasi yakni membentuk undang-undang dengan kesepakatan bersama. DPR adalah sarana bagi rakyat untuk merepresentasikan kepentingan mereka namun ketika fungsi legislasi diabaikan maka rakyat kehilangan saluran untuk memengaruhi kebijakan yang mengatur kehidupan mereka.
Problematika peran representasi rakyat oleh DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sangat serius karena pelaksanaan demokrasi tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan rakyat. Ketika DPR gagal membentuk undang-undang yang berkualitas maka prinsip kedaulatan rakyat terancam karena keputusan politik diambil tanpa partisipasi dan representasi yang memadai dari wakil rakyat.
Koalisi gemuk juga berimplikasi pada menurunnya kualitas demokrasi substantif. Dalam demokrasi yang sehat, oposisi bukan hanya simbol dari perbedaan politik tetapi merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas pemerintah. Namun ketika DPR mengabaikan fungsi legislasi dan terjebak dalam koalisi gemuk yang dominan maka oposisi kehilangan peran penting mereka dan demokrasi substantif menurun.
Dua persoalan yang menjadi sorotan publik terhadap fungsi legislasi DPR adalah minimnya kuantitas dan kualitas legislasi. Dari segi kuantitas, fungsi legislasi DPR tidak produktif membentuk undang-undang sedangkan dari segi kualitas, undang-undang yang dibentuk sering kali tidak memenuhi standar demokrasi konstitusional dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
Tanpa DPR yang berfungsi, kekuasaan akan menumpuk di satu tangan yaitu eksekutif yang berpotensi melahirkan otoritarianisme. Ini adalah bahaya yang sangat serius bagi demokrasi Indonesia karena konstitusi merancang sistem checks and balances untuk mencegah penumpukan kekuasaan, namun ketika DPR mengabaikan fungsi legislasi maka sistem checks and balances ini rusak.
Presiden dan pemerintah harus bekerja dengan kesepakatan bersama dalam membentuk undang-undang namun ketika DPR tidak aktif dalam fungsi legislasi maka eksekutif dapat mengambil alih peran tersebut melalui peraturan presiden atau peraturan lain yang tidak melalui proses demokratis yang memadai. Hal ini melemahkan prinsip demokrasi dan konstitusi serta berpotensi menciptakan pemerintahan yang lebih otoriter.
Catatan kinerja legislasi DPR 2020 menunjukkan bahwa bercermin pada proses legislasi yang terjadi satu setengah tahun ke belakang tidak terlihat adanya perubahan signifikan dari cara pemerintah dan DPR dalam membentuk undang-undang. Proses legislasi yang tidak demokratis dan tidak partisipatif menghasilkan undang-undang yang tidak berkualitas dan tidak memenuhi standar demokrasi konstitusional.
Untuk memperbaiki UUD 1945 agar mampu membangun sistem ketatanegaraan Indonesia yang baik dan demokratis diperlukan reformasi fungsi legislasi DPR yang signifikan. Tanpa reformasi ini, kualitas demokrasi Indonesia akan terus menurun dan risiko otoritarianisme akan semakin meningkat.
Ketiga dampak yaitu krisis keterwakilan, menurunnya kualitas demokrasi substantif, dan risiko otoritarianisme saling terkait dan memperkuat satu sama lain sehingga menciptakan lingkaran setan yang mengancam masa depan demokrasi Indonesia.
Ketika fungsi legislasi diabaikan maka rakyat kehilangan representasi mereka dalam proses politik dan demokrasi menjadi sekadar formalitas tanpa substansi yang nyata. Ini adalah ancaman serius yang memerlukan reformasi fungsi legislasi DPR yang mendasar dan komprehensif.
Teori Judicialization of Politics dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia
Teori hukum mengenai fenomena judicialization of politics dalam sistem hukum nasional Indonesia dibangun atas paradigma yuristokrasi yang mulai dikenal pada awal abad ke-21 dan ditandai dengan ketergantungan masyarakat kepada pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan moralitas, kebijakan publik, dan kontroversi politik.
Judicialization of politics secara definitif dapat diartikan sebagai keterlibatan lembaga peradilan dalam pengambilan kebijakan pembuat undang-undang. Fenomena ini terefleksi dari adanya pergeseran penyelesaian perkara politik yang semula dilakukan melalui mekanisme politik kepada penyelesaian melalui mekanisme yudisial.
Dalam konteks Indonesia, praktik judicialization of politics terjadi ketika Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam ranah pembentuk undang-undang sehingga MK telah melakukan praktik judicialization of politics.
Paradigma yuristokrasi dalam khazanah pemikiran hukum Indonesia memperkenalkan bahwa secara alamiah Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga politik. Ini adalah teori yang kontroversial karena Mahkamah Konstitusi seharusnya merupakan lembaga hukum yang independen namun dalam praktik judicialization of politics lembaga ini bertindak sebagai lembaga politik yang menentukan arah kebijakan publik.
Pasca amandemen UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang dasar. Tidak jarang MK dihadapkan pada permohonan pengujian undang-undang terkait open legal policy seperti syarat presidential threshold, parliamentary threshold, dan usia minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Open legal policy dapat diartikan sebagai kebijakan mengenai ketentuan pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam teori hukum
konstitusional, open legal policy adalah kewenangan yang dimiliki oleh legislatif untuk menentukan kebijakan politik melalui undang-undang dan bukan kewenangan pengadilan. Ketika MK masuk ke dalam ranah open legal policy maka MK telah melanggar batas kewenangan konstitusionalnya dan melakukan judicialization of politics.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika praktik judicialization of politics oleh MK setidaknya terdiri dari tiga aspek yaitu aspek prosedural, aspek materiil, dan inkonsistensi putusan.
Aspek prosedural berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur yang digunakan MK dalam pengambilan keputusan, aspek materiil berkaitan dengan substansi putusan yang melampaui kewenangan konstitusional MK, dan inkonsistensi putusan berkaitan dengan ketidakstabilan hukum yang dihasilkan dari putusan MK yang tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.
Dampak yang ditimbulkan adalah preseden buruk bagi lembaga kekuasaan kehakiman dan berlaku secara langsung kepada kepala daerah provinsi maupun kabupaten kota yang pernah atau sedang menjabat untuk dapat menjadi capres-cawapres.
Penelitian dalam ranah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji teori negara hukum, judicial review, dan judicialization of politics. Dalam teori negara hukum Indonesia yang berdasar pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, setiap lembaga negara harus bertindak sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya dan tidak boleh melampaui batas kewenangan tersebut.
Judicial review adalah mekanisme yang diberikan kepada MK untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi namun ketika MK menggunakan judicial review untuk membuat norma baru maka MK telah melampaui kewenangannya dan menjadi positive legislator, bukan negative legislator. Dalam teori hukum konstitusional, MK seharusnya hanya menjadi negative legislator yang dapat menyatakan undang-undang tidak konstitusional namun tidak dapat membuat norma baru yang menggantikan undang-undang yang dibatalkan.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya hanya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan adanya penambahan norma baru tersebut MK telah masuk ke dalam ranah pembentuk undang-undang sehingga melakukan praktik judicialization of politics. Ini adalah contoh konkret bagaimana judicialization of politics terjadi dalam praktik hukum konstitusional Indonesia di mana MK tidak hanya menguji konstitusionalitas undang-undang tetapi juga membuat norma baru yang seharusnya dibuat oleh DPR.
Kehadiran judicialization of politics menyebabkan pergeseran fundamental dalam sistem hukum nasional dari sistem yang berbasis pada legislative supremacy menjadi sistem yang berbasis pada judicial supremacy.
Dalam sistem legislative supremacy, DPR sebagai wakil rakyat memiliki kewenangan utama untuk membentuk undang-undang sedangkan dalam sistem judicial supremacy, MK sebagai lembaga peradilan memiliki kewenangan utama untuk menentukan arah kebijakan publik melalui putusan. Teori ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi demokratis
putusan MK karena hakim konstitusi tidak dipilih melalui proses elektoral langsung oleh rakyat sedangkan anggota DPR dipilih melalui proses elektoral langsung.
Ketika MK menentukan kebijakan publik melalui putusan maka legitimasi demokratis kebijakan tersebut menjadi lemah karena tidak ada representasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan.
Kritik Ran Hirschl terhadap Yuristokrasi dalam Demokrasi Modern
Ran Hirschl mengkritik yuristokrasi atau juristocracy dalam demokrasi modern dengan argumen bahwa fenomena ini merupakan bentuk transisi dari demokrasi representatif menuju rezim yang didominasi oleh elite hakim yang tidak dipilih secara demokratis namun memiliki kekuasaan besar untuk menentukan kebijakan publik.
Hirschl mendefinisikan yudisialisasi politik sebagai ketergantungan yang terus meningkat pada pengadilan dan putusan yudisial untuk menyelesaikan isu-isu politik. Dalam teori Hirschl, fenomena ini terjadi ketika masyarakat dan elite politik semakin bergantung pada pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan politik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme politik demokratis.
Hirschl berpendapat bahwa yuristokrasi adalah bentuk transisi menuju rezim yang ditandai dengan meningkatnya intervensi pengadilan untuk memutuskan persoalan-persoalan yang merupakan domain kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya. Ini adalah kritik mendasar terhadap yuristokrasi karena pengadilan yang seharusnya menjadi cabang kekuasaan yang terbatas justru mengambil alih domain kewenangan legislatif dan eksekutif.
Judicial restraint muncul dari pandangan yang menolak mendudukkan pengadilan sebagai lembaga utama di dalam sistem politik. Hirschl mengkritik judicial activism yang justru menunjukkan adanya perluasan kewenangan pengadilan melebihi kewenangan yang seharusnya menjadi domain cabang kekuasaan negara lainnya.
MK cenderung memilih untuk melakukan judicial activism sebagai respons terhadap ketidakmampuan hukum demi mewujudkan esensi keadilan substantif. Namun di sisi lain judicial activism bersinggungan dengan rentannya transisi menuju juristocracy yang ditandai dengan meningkatnya intervensi pengadilan dalam persoalan yang merupakan domain cabang kekuasaan lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji bahkan menganulir suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas demi menjamin agar hukum tidak mengabaikan maupun membatasi hak dasar individu.
Ini adalah argumen yang digunakan untuk membenarkan judicial activism namun Hirschl mengkritik bahwa argumen ini justru membuka jalan bagi yuristokrasi. Judicial activism akan memberikan perlindungan terhadap supremasi konstitusi apabila dilakukan untuk memperluas perlindungan hak dasar kelompok rentan dari tindakan atau kebijakan yang dibentuk oleh kehendak mayoritas, tetapi pada saat yang sama tetap membawa risiko transisi menuju juristocracy.
Fenomena yudisialisasi politik yang terjadi di Indonesia berkembang seiring dengan intervensi politik dalam putusan-putusan lembaga peradilan. Hirschl mengkritik bahwa yuristokrasi
merusak prinsip demokrasi karena hakim yang tidak dipilih secara demokratis memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan publik yang seharusnya ditentukan oleh wakil rakyat yang dipilih melalui proses elektoral.
Dalam perkembangan teori demokrasi modern, keterkaitan antara demokrasi dan konstitusi menjadi sangat erat dan konstitusi berfungsi sebagai mekanisme untuk melindungi hak-hak individu dari kehendak mayoritas. Namun Hirschl mengkritik bahwa yuristokrasi justru merusak keseimbangan ini karena pengadilan mengambil alih peran legislatif dalam menentukan kebijakan publik.
Judicial activism juga menuai kritik karena menunjukkan adanya perluasan kewenangan pengadilan melebihi kewenangan yang seharusnya menjadi domain cabang kekuasaan negara lainnya. Hirschl berpendapat bahwa yuristokrasi memiliki masalah legitimasi demokratis karena hakim tidak dipilih melalui proses elektoral langsung oleh rakyat.
Dalam sistem yuristokrasi, putusan pengadilan yang tidak memiliki legitimasi demokratis dapat mengikat seluruh masyarakat dan menentukan arah kebijakan publik. Ini adalah kritik mendasar terhadap yuristokrasi karena merusak prinsip kedaulatan rakyat yang merupakan prinsip dasar demokrasi modern.
Perbandingan Judicialization of Politics di Indonesia dengan Negara Lain
Perbandingan judicialization of politics di Indonesia dengan negara lain menunjukkan bahwa walaupun fenomena ini terjadi secara universal namun ruang lingkup dan kedalaman dari yudisialisasi tersebut berbeda antara Indonesia dengan negara lain.
Studi menemukan bahwa perpanjangan kewenangan lembaga yudisial untuk menghasilkan keputusan politik melalui mekanisme judicial review dapat dianggap sebagai pembukaan struktur kesempatan politik sebagai platform baru bagi aktor politik untuk mencapai kepentingan mereka dalam regulasi pemilu. Mahkamah Konstitusi Indonesia dilihat sebagai lembaga yang menjaga penegakan hukum konstitusional sekaligus sebagai arena hubungan kekuasaan di mana berbagai aktor politik berusaha mewujudkan kepentingan politik atau agenda mereka terhadap undang-undang pemilu.
Penelitian yang menganalisis putusan MK sejak berdiri pada 13 Agustus 2003 hingga awal 2020 dengan teori judicialization of politics menemukan bahwa proses judicial review sangat memengaruhi desain sistem pemilu di Indonesia. Aktor politik datang ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta judicial review terhadap persyaratan threshold dan memohon kepada pengadilan untuk mencabut persyaratan tersebut.
Kelompok masyarakat sipil yang bukan peserta langsung pemilihan juga memanfaatkan medium yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menantang berbagai ketentuan dalam undang-undang pemilu demi menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis.
Fenomena yudisialisasi politik di Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Korea memiliki karakteristik yang berbeda walaupun keduanya mengalami judicialization of politics. Yudisialisasi politik di Korea Selatan terjadi dalam konteks yang berbeda karena Korea memiliki sistem hukum yang berasal dari tradisi hukum Eropa sedangkan Indonesia memiliki sistem hukum yang berakar pada tradisi hukum Pancasila.
Di Korea Selatan, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang namun ruang lingkup yudisialisasi politiknya lebih terbatas dibandingkan dengan Indonesia. Korea Selatan memiliki sistem yang lebih seimbang antara legislatif dan peradilan sedangkan Indonesia menunjukkan kecenderungan yang lebih kuat ke arah yuristokrasi.
Amerika Serikat adalah negara yang pertama kali mengembangkan konsep judicialization of politics dan Supreme Court AS memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menentukan kebijakan publik melalui putusan.
Perbedaannya dengan Indonesia adalah bahwa di AS judicial activism telah terjadi sejak lama dan merupakan bagian dari sistem hukum yang mapan sedangkan di Indonesia judicialization of politics adalah fenomena baru yang muncul pasca amandemen UUD 1945.
Di Amerika Serikat hakim Supreme Court juga tidak dipilih secara demokratis namun judicial activism telah diterima sebagai bagian dari sistem hukum karena adanya tradisi hukum yang kuat dan legitimasi yang terbangun selama puluhan tahun. Di Indonesia legitimasi demokratis judicialization of politics masih lemah karena MK baru berdiri sejak 2003 dan belum memiliki tradisi hukum yang sekuat itu.
Negara Eropa seperti Jerman dan Italia juga memiliki Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang namun ruang lingkup judicialization of politics di sana lebih terbatas dibandingkan dengan Indonesia. Negara Eropa memiliki sistem yang lebih seimbang antara legislatif dan peradilan dan judicial activism tidak sedominan seperti di Indonesia.
Di Jerman, Bundesverfassungsgericht memiliki kewenangan yang luas untuk menguji konstitusionalitas undang-undang namun pengadilan ini lebih menghormati kewenangan legislatif dan tidak masuk ke dalam ranah open legal policy seperti yang terjadi di Indonesia.
Perbedaan utama antara Indonesia dengan negara lain adalah bahwa di Indonesia judicialization of politics terjadi karena ketidakproduktifan DPR dalam membentuk undang-undang sedangkan di negara lain fenomena ini terjadi karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individu dari kehendak mayoritas.
Di Indonesia, politisi dan kelompok masyarakat sipil datang ke Mahkamah Konstitusi karena DPR tidak produktif membentuk undang-undang yang memenuhi standar demokrasi konstitusional. Walaupun fenomena ini universal, judicialization of politics di Indonesia lebih ekstrem karena melibatkan banyak aktor politik serta kelompok masyarakat sipil yang menggunakan MK sebagai platform untuk mencapai agenda mereka.
Pengaruh Judicialization of Politics terhadap Efektivitas Sistem Pemilu
Pengaruh judicialization of politics terhadap efektivitas sistem pemilu di negara demokrasi konsolidasi bersifat ambivalen karena di satu sisi dapat memperbaiki kualitas pemilu melalui perlindungan hak-hak individu namun di sisi lain dapat mengganggu stabilitas dan efektivitas sistem pemilu apabila tidak disertai dengan konsistensi regulasi dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Judicialization of politics dapat memperbaiki kualitas sistem pemilu dengan memberikan mekanisme untuk menantang ketentuan dalam undang-undang pemilu yang tidak demokratis. Kelompok masyarakat sipil yang bukan peserta langsung pemilihan memanfaatkan medium yang disediakan oleh pengadilan konstitusi untuk menantang berbagai ketentuan dalam undang-undang pemilu demi menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis.
Di negara demokrasi konsolidasi, judicial activism dapat berfungsi sebagai mekanisme koreksi terhadap kegagalan legislatif dalam membentuk undang-undang yang memenuhi standar demokrasi konstitusional. Peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi konstitusional dapat memberikan arah baru bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan regulasi kepemiluan yang lebih inklusif, adil, dan proporsional.
Di sisi negatif, judicialization of politics dapat mengganggu stabilitas sistem pemilu apabila putusan pengadilan tidak diikuti dengan revisi undang-undang secara komprehensif. Sistem keserentakan pemilu yang diterapkan dalam Pemilu 2019 dan 2024 di Indonesia menghadirkan tantangan fundamental baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kualitas demokrasi elektoral yang ditandai dengan beban berlebih penyelenggara pemilu, kelelahan politik, pragmatisme partai politik, dan tenggelamnya isu pembangunan daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal memerlukan pemutakhiran norma perundang-undangan kepemiluan dalam waktu dekat sekaligus mendorong wacana amendemen kembali terhadap konstitusi sebagai langkah esensial jangka panjang guna mengkonsolidasikan demokrasi sesuai prinsip kedaulatan rakyat.
Konsolidasi demokrasi Indonesia saat ini berada pada persimpangan kritis yang ditandai dengan regresi demokrasi menjelang dan pasca Pemilu 2024. Meskipun Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilu secara teratur, kualitas substansial demokrasinya telah menurun secara signifikan.
Faktor utama yang mendorong regresi ini termasuk pelemahan independensi lembaga-lembaga penting seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi terutama terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memicu kekhawatiran atas politik dinasti. Ini menunjukkan bahwa judicialization of politics yang tidak diimbangi dengan konsistensi regulasi dapat melemahkan konsolidasi demokrasi.
Desain sistem kepemiluan Indonesia yang mengalami evolusi panjang hingga Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerlukan pemisahan siklus pemilu nasional dan pemilu lokal demi memperkuat kualitas representasi politik, purifikasi fungsi demokrasi, konsistensi kelembagaan, dan penguatan otonomi daerah. Namun penataan ulang sistem kepemiluan pasca putusan ini menuntut perumusan ulang kerangka hukum kepemiluan khususnya mengenai masa jabatan keanggotaan DPRD, kepala daerah, dan penyelenggara pemilu secara cermat.
Kondisi ini memunculkan diskusi mengenai pentingnya konsistensi regulasi dalam penyelenggaraan pemilu agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Pemahaman yang utuh terhadap dasar hukum dan pertimbangan kebijakan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Efektivitas sistem pemilu di negara demokrasi konsolidasi sangat bergantung pada konsistensi regulasi dan kepastian hukum yang tidak terganggu oleh perubahan putusan pengadilan yang terlalu sering. Judicialization of politics yang tidak disertai dengan perbaikan kelembagaan dan konsistensi regulasi justru dapat merusak efektivitas sistem pemilu karena menciptakan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Sinergi antara penyelenggara pemilu, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif, meningkatkan kesadaran politik masyarakat, serta mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Namun sinergi ini tidak akan efektif apabila regulasi pemilu terus berubah akibat judicialization of politics yang tidak terkontrol.
Kunci untuk memastikan judicialization of politics memperkuat dan bukan melemahkan efektivitas sistem pemilu adalah memastikan bahwa putusan pengadilan diikuti dengan revisi undang-undang secara komprehensif serta menjaga konsistensi regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanpa konsistensi regulasi, judicialization of politics justru dapat merusak konsolidasi demokrasi dan efektivitas sistem pemilu.
Pola Intervensi Yudisial dalam Sistem Presidensial dan Parlementer
Pola intervensi yudisial dalam sengketa kebijakan publik di sistem pemerintahan presidensial dan parlementer berbeda secara fundamental karena sistem presidensial memiliki pemisahan kekuasaan yang lebih jelas sehingga intervensi yudisial lebih sering terjadi untuk menyelesaikan kebuntuan antara eksekutif dan legislatif, sedangkan sistem parlementer memiliki integrasi antara eksekutif dan legislatif yang membuat intervensi yudisial lebih terbatas karena konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme politik seperti mosi tidak percaya.
Dalam sistem presidensial, eksekutif dipisahkan dari cabang legislatif dan presiden dipilih secara terpisah serta memiliki kekuasaan eksekutif yang independen. Presiden tidak dapat dipecat oleh legislatif dan hubungan antara presiden dan parlemen bisa bersifat kompetitif atau konfrontatif. Pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif lebih jelas dalam sistem presidensial.
Relasi kekuasaan tersebut bahkan bisa berujung pada kebuntuan atau deadlock dalam sistem presidensial karena tidak adanya kata sepakat dan dukungan terhadap kebijakan yang pemerintah ambil. Kebuntuan ini menjadikan pengadilan sebagai tempat penyelesaian konflik karena tidak ada mekanisme politik untuk menyelesaikan perbedaan antara eksekutif dan legislatif.
Dalam situasi demikian, sistem presidensial tidak memiliki mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan kebuntuan antara eksekutif dan legislatif. Ini adalah alasan utama mengapa intervensi yudisial lebih sering terjadi dalam sistem presidensial karena pengadilan harus mengambil alih peran untuk menyelesaikan konflik yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme politik.
Sistem presidensial juga mungkin kurang responsif terhadap perubahan mendadak atau opini publik karena presiden memiliki jangka waktu tetap dan tidak bergantung pada kepercayaan parlemen. Kurangnya responsivitas ini turut meningkatkan kemungkinan intervensi yudisial
karena pengadilan harus memastikan kebijakan publik sesuai dengan konstitusi dan hak-hak individu.
Di sistem parlementer, kekuasaan eksekutif sebagian besar dijalankan oleh perdana menteri atau kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Integrasi antara eksekutif dan legislatif dapat mempercepat proses pengambilan keputusan.
Relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dapat berakhir pada proses mosi tidak percaya dan parlemen dapat menjatuhkan putusan mengganti perdana menteri. Mekanisme politik ini memungkinkan konflik antara eksekutif dan legislatif diselesaikan tanpa perlu intervensi yudisial karena parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika tidak setuju dengan kebijakan yang diambil.
Integrasi antara eksekutif dan legislatif dalam sistem parlementer juga dapat menyebabkan konsentrasi kekuasaan yang lebih besar, namun konsentrasi ini justru mengurangi kemungkinan intervensi yudisial karena konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme politik dalam parlemen.
Perbandingan kedua sistem dapat diringkas dalam beberapa aspek.
Dari aspek pemisahan kekuasaan, sistem presidensial memiliki pemisahan yang lebih jelas antara eksekutif dan legislatif sedangkan sistem parlementer memiliki integrasi di antara keduanya.
Dari aspek mekanisme penyelesaian konflik, sistem presidensial rentan mengalami kebuntuan karena tidak memiliki mekanisme politik penyelesaian sedangkan sistem parlementer dapat menyelesaikan konflik melalui mosi tidak percaya.
Dari aspek frekuensi intervensi yudisial, sistem presidensial lebih sering memerlukan campur tangan pengadilan sedangkan sistem parlementer lebih terbatas.
Dari aspek responsivitas terhadap perubahan publik, sistem presidensial kurang responsif karena presiden memiliki masa jabatan tetap sedangkan sistem parlementer lebih fleksibel karena kabinet dapat digulingkan jika kehilangan dukungan.
Dari aspek peran pengadilan, dalam sistem presidensial pengadilan mengambil alih peran penyelesaian konflik yang buntu sedangkan dalam sistem parlementer peran pengadilan lebih terbatas.
Dalam sistem presidensial, judicialization of politics lebih cenderung terjadi karena pengadilan harus mengambil alih peran untuk menyelesaikan kebuntuan antara eksekutif dan legislatif. Ini adalah alasan mengapa Indonesia yang menggunakan sistem presidensial mengalami fenomena judicialization of politics yang lebih ekstrem dibandingkan dengan negara yang menggunakan sistem parlementer seperti Inggris atau Jerman.
Respons Mahkamah Konstitusi Indonesia terhadap Tekanan Aktor Politik
Respons Mahkamah Konstitusi Indonesia terhadap tekanan aktor politik berbeda secara fundamental dengan model pengadilan di negara Eropa karena MK Indonesia lebih rentan terhadap intervensi politik praktis sedangkan pengadilan konstitusi Eropa memiliki independensi yang lebih kuat dan mekanisme pengawasan etik yang lebih ketat dalam melindungi hakim dari tekanan politik.
Independensi MK kerap mendapat tekanan politik dari eksekutif, legislatif, maupun opini publik khususnya dalam perkara yang melibatkan kepentingan politik. Fenomena ini menunjukkan bahwa MK Indonesia tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap tekanan politik dari aktor politik.
Aktor politik telah merekayasa permainan politik dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan politisi. MK bahkan dianggap telah melenceng dari perannya sebagai benteng konstitusi karena putusan yang melonggarkan syarat usia capres-cawapres menjadi paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap meloloskan Gibran Rakabuming, putra sulung Joko Widodo, untuk menjadi bakal calon wakil presiden sehingga MK dinilai merespons tekanan aktor politik dengan memberikan putusan yang menguntungkan kepentingan politik tertentu.
Bagi sebagian hakim MK, kesadaran akan letak penting MK dalam bangunan negara hukum tampaknya dikaburkan oleh kepentingan kekuasaan. Hal itu terjadi mungkin karena balas jasa politik dalam proses pemilihan, karena hubungan kekerabatan, atau karena kelemahan sikap dan argumen.
Di banyak negara di dunia, pembalikan demokrasi justru sering dilakukan dengan membajak pengadilan konstitusi. Hal ini dilakukan dengan memengaruhi komposisi hakim dan membuat pengawasan tidak berfungsi. Indonesia mengalami fenomena ini di mana MK telah terbajak oleh aktor politik untuk mencapai kepentingan politik mereka.
Bagi politikus, MK adalah cara strategis untuk mencapai kekuasaan justru karena desain ketatanegaraannya mudah dibajak. Desain ketatanegaraan yang memungkinkan pembajakan semacam itu menunjukkan bahwa MK tidak memiliki mekanisme perlindungan yang memadai terhadap tekanan politik.
Regresi demokrasi di Indonesia semakin terlihat ketika lembaga-lembaga seperti MK terperangkap dalam politik praktis dan mengeluarkan putusan kontroversial yang menunjukkan ketidakindependenan terhadap tekanan politik.
Melton dan Ginsburg dalam studi di sejumlah negara menunjukkan pentingnya model pemilihan hakim dan bagaimana etik serta perilaku hakim diawasi dengan ketat. Di negara Eropa, model pemilihan hakim konstitusi dan mekanisme pengawasan etik yang ketat melindungi hakim dari tekanan politik.
Pengadilan konstitusi di Eropa memiliki independensi yang lebih kuat karena mekanisme pemilihan hakim yang lebih transparan dan akuntabel serta pengawasan etik yang lebih ketat. Ini berbeda dengan Indonesia di mana mekanisme pemilihan hakim MK kurang transparan dan pengawasan etiknya lemah.
Hukum dan institusi hukum bertugas membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan yang laten dalam praktik demokrasi. Demokrasi dijaga dengan negara hukum, begitu seharusnya, dan di Eropa fungsi ini lebih efektif karena pengadilan konstitusinya lebih independen terhadap tekanan politik.
Perbedaan mendasar kedua model dapat dijabarkan dalam beberapa aspek. Dari aspek independensi terhadap tekanan politik, MK Indonesia sering mendapat tekanan dari eksekutif
dan legislatif sedangkan pengadilan konstitusi Eropa memiliki independensi yang lebih kuat dengan pengawasan etik yang ketat.
Dari aspek respons terhadap kepentingan politik, MK Indonesia pernah memberikan putusan yang menguntungkan kepentingan politik tertentu sedangkan pengadilan konstitusi Eropa relatif lebih independen. Dari aspek mekanisme pemilihan hakim, model Indonesia kurang transparan dan akuntabel sedangkan model Eropa lebih transparan dan akuntabel.
Dari aspek pengawasan etik, model Indonesia lemah dan tidak efektif sedangkan model Eropa ketat dan efektif. Dari aspek peran sebagai benteng konstitusi, MK Indonesia terperangkap dalam politik praktis sedangkan pengadilan konstitusi Eropa lebih efektif menjalankan peran tersebut.
Apabila legitimasi MK sebagai fasilitas hukum untuk meredam konflik politik semakin tipis maka konflik akan kian sulit dikelola. Ini adalah risiko nyata di Indonesia di mana ketidakindependenan MK terhadap tekanan politik menggerus legitimasinya sebagai lembaga peredam konflik politik.
Perbaikan kualitas hukum agar tidak terjun dalam degradasi demokrasi memerlukan penguatan kembali standar konstitusionalisme dan keterlibatan masyarakat sipil. Indonesia memerlukan reformasi MK untuk meningkatkan independensi terhadap tekanan politik seperti model pengadilan konstitusi Eropa dengan mekanisme pemilihan hakim yang lebih transparan dan akuntabel serta pengawasan etik yang lebih ketat.
Mekanisme Pengawasan Etik Hakim Konstitusi di Negara Eropa
Mekanisme pengawasan etik hakim konstitusi di negara Eropa lebih ketat dan terstruktur dibandingkan dengan Indonesia karena menggunakan Dewan Etik yang bersifat permanen serta memiliki kode etik yang lebih jelas dan mekanisme penegakan yang lebih efektif dalam melindungi independensi dan imparsialitas pengadilan konstitusi.
Di Jerman terdapat perbandingan kode etik dan perilaku antara sistem hukum Indonesia dan Jerman yang menunjukkan perbedaan signifikan dalam pengaturan kode etik hakim konstitusi. Pasal 86 UU MK di Indonesia berbeda dengan pengaturan di Jerman yang memiliki kode etik yang lebih jelas dan mekanisme penegakan yang lebih ketat.
Jerman memiliki model pengawasan hakim konstitusi yang lebih independen dan imparsial dengan struktur yang menjamin keseimbangan antara independensi dan pengawasan etik dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Komisi Yudisial di Eropa selatan memiliki kewenangan dalam penentuan karier, rekrutmen hakim, pendidikan tetap, dan pelatihan berkala. Ini menunjukkan bahwa di Eropa selatan Komisi Yudisial memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengawasan hakim termasuk hakim konstitusi dibandingkan dengan Indonesia di mana Komisi Yudisial hanya memiliki kewenangan terbatas.
Sistem di Eropa selatan lebih mengutamakan pendidikan tetap dan pelatihan berkala untuk menjaga kualitas dan independensi hakim. Pendidikan ini membantu hakim konstitusi memahami kode etik dan menjaga independensi terhadap tekanan politik.
Berbeda dengan MKMK di Indonesia yang bersifat ad hoc, Dewan Etik di negara Eropa bersifat tetap atau permanen. Perbedaan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan etik di Eropa lebih stabil dan konsisten dibandingkan dengan Indonesia.
Terdapat tiga kelemahan dalam sistem pengawasan hakim konstitusi di Indonesia dan salah satunya adalah sifat ad hoc tersebut. Kelemahan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan etik di Indonesia tidak seefektif negara Eropa yang menggunakan sistem permanen.
Untuk memperkuat mekanisme pengawasan etik bagi hakim konstitusi, penelitian mengusulkan pendekatan dua jalur yang salah satunya adalah pembentukan Dewan Etik yang bersifat permanen seperti di Eropa.[jurnalkonstitusi.mkri]
Struktur Dewan Etik di Eropa dirancang untuk menjamin keseimbangan independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dewan Etik ini memiliki kewenangan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi yang sesuai.
Dewan Etik di Eropa memiliki anggota yang independen dan tidak terpengaruh oleh politik sehingga dapat memberikan keputusan yang adil dan imparsial. Ini berbeda dengan Indonesia di mana dewan etik hakim konstitusi sering terpengaruh oleh politik praktis.
Kode etik hakim konstitusi di negara Eropa lebih jelas dan terperinci dibandingkan dengan Indonesia karena mencakup aspek independensi, imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas yang harus dijaga oleh hakim konstitusi.
Mekanisme penegakan kode etik di Eropa juga lebih efektif karena Dewan Etik yang permanen memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran, mulai dari peringatan, skorsing, hingga pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi.
Indonesia perlu mengadopsi model pengawasan etik dari negara Eropa dengan Dewan Etik yang bersifat permanen dan kode etik yang lebih jelas untuk memperkuat mekanisme pengawasan etik hakim konstitusi.
Dampak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Legitimasi Lembaga
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah merusak legitimasi lembaga karena terdapat konflik kepentingan yang nyata ketika Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.
Putusan ini menuai kontroversi karena dianggap mengandung potensi konflik kepentingan. Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon wakil presiden dan tetap turut andil dalam pembuatan putusan tersebut. Hal ini mengakibatkan munculnya pertanyaan terkait independensi dan netralitas Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan sehingga merusak legitimasi MK sebagai lembaga yang independen dan netral dalam menyelesaikan sengketa konstitusional.
Putusan ini dianggap menciderai demokrasi di Indonesia karena diambil semata-mata untuk menguntungkan pihak tertentu dan tidak berlandaskan prinsip demokrasi yang bertumpu pada keadilan dan kepentingan rakyat.
Perubahan persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi ketentuan bahwa individu di bawah 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah memang memberikan peluang bagi pemimpin muda namun juga berpotensi membuka pintu bagi politik dinasti.
Putusan ini menimbulkan berbagai persoalan terkait prinsip keadilan dan integritas lembaga peradilan dalam konteks demokrasi Indonesia serta berpotensi memiliki dampak jangka panjang terhadap sistem politik dan hukum karena merusak integritas lembaga peradilan. Integritas lembaga peradilan adalah fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi.
Penelitian juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam putusan kasus terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan bahwa MK tidak memiliki standar yang jelas dalam menangani perkara serupa sehingga merusak legitimasi MK sebagai lembaga yang konsisten dan adil.
Sebelum putusan ini MK telah beberapa kali mempertahankan batas usia 40 tahun dalam putusan sebelumnya namun dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK justru mengubah batas usia tersebut. Ketidakkonsistenan ini merusak prinsip kepastian hukum yang merupakan prinsip penting dalam sistem hukum.
Putusan ini berpotensi memiliki dampak jangka panjang terhadap legitimasi lembaga peradilan karena masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap independensi dan netralitas MK.
Regresi demokrasi di Indonesia semakin terlihat ketika lembaga seperti MK terperangkap dalam politik praktis dan putusan kontroversial ini menunjukkan ketidakindependenan lembaga terhadap tekanan politik dari aktor politik.
Kajian terhadap implikasi hukum dan demokrasi dari putusan ini menjadi penting untuk memahami dampaknya terhadap sistem demokrasi dan keadilan elektoral di Indonesia karena di satu sisi putusan ini membuka peluang bagi pemimpin muda untuk turut serta dalam kontestasi politik nasional namun di sisi lain berpotensi membuka pintu bagi politik dinasti yang dapat merusak demokrasi.
Proses Seleksi Hakim Konstitusi yang Menjamin Independensi
Proses seleksi hakim konstitusi yang menjamin independensi memerlukan mekanisme rekrutmen yang transparan, objektif, dan akuntabel serta keterlibatan Komisi Yudisial dalam panel seleksi untuk memastikan pengangkatan hakim konstitusi jauh dari kepentingan politik.
Mekanisme rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi saat ini dilakukan oleh tiga lembaga negara yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung dengan cara yang cenderung berbeda-beda. Unsur eksekutif yaitu Presiden mengangkat hakim dengan membentuk tim, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan yang dilanjutkan dengan voting, sedangkan MA melakukan seleksi tertutup.
Prinsip rekrutmen tersebut menjadi tolok ukur dalam pemilihan calon hakim konstitusi oleh masing-masing lembaga negara. Jika merujuk pada mekanisme rekrutmen melalui Presiden, DPR, dan MA, terlihat bahwa penerapan prinsip partisipasi, transparansi, objektivitas, dan
akuntabilitas belum sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR sejak awal periode pemilihan hakim konstitusi sampai periode terakhir.
Sistem seleksi yang ada saat ini menyebabkan hakim konstitusi merefleksikan ketiga lembaga tinggi negara yang mengangkatnya sehingga rentan terhadap intervensi politik. Ketergantungan hakim konstitusi pada lembaga pengusul dapat mengancam independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Hal ini menyebabkan munculnya pertanyaan tentang independensi dan netralitas MK dalam mengambil keputusan yang tidak terpengaruh oleh kepentingan politik lembaga pengusul.
Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat relevansi antara proses pemilihan hakim konstitusi dan independensi kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang ditinjau berdasarkan konsep Judicial Reform Index. Indeks ini mengacu pada Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146, Rekomendasi Dewan Eropa mengenai Independensi Hakim, Piagam Eropa tentang Statuta Hakim, dan Standar Minimum Independensi Peradilan IBA 1982.
Jaminan terhadap independensi hakim konstitusi hanya dapat dipenuhi apabila mekanisme awal pengangkatan hakim telah jauh dari kepentingan politik. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang dalam proses seleksi hakim konstitusi.
Pembenahan terhadap mekanisme pemilihan hakim konstitusi dapat dicapai melalui keterlibatan kembali Komisi Yudisial dalam panel seleksi hakim dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2013 jo UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pengakomodasian kembali Komisi Yudisial dalam panel seleksi ditinjau berdasarkan tiga pendekatan melalui teori sistem hukum Lawrence M Friedman yaitu pendekatan substansi hukum, pendekatan struktur hukum, dan pendekatan budaya hukum. Keterlibatan Komisi Yudisial dapat memastikan proses seleksi yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Alternatif lain adalah rekonstruksi rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan independensi dengan jalur seleksi hanya melalui Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung dan sejajar pula dengan lembaga negara lain yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Rekonstruksi proses rekrutmen harus menjamin independensi dan imparsialitas hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara guna terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Independensi adalah kualitas hakim konstitusi yang mampu menolak intervensi dari luar dalam menjalankan wewenang mengadili dan memutus perkara.
Hakim konstitusi yang independen harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, bersikap adil, dan bersifat negarawan. Sifat dan karakter kepribadian itu hanya dapat dilihat dari rekam jejak dan penilaian masyarakat sehingga mengharuskan adanya keterbukaan dalam proses perekrutan calon hakim konstitusi. Proses perekrutan harus terbuka untuk publik agar masyarakat dapat menilai integritas calon hakim konstitusi.
Hakim konstitusi yang independen juga harus menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Kualitas penguasaan terhadap konstitusi dan ketatanegaraan dapat diukur dari tingkat pendidikan, pengalaman kerja, serta pengujian baik secara tertulis maupun wawancara.
Usulan Reformasi Mekanisme Rekrutmen Hakim untuk Memutus Rantai Politik
Usulan reformasi mekanisme rekrutmen hakim untuk memutus rantai politik mencakup pembentukan panel seleksi ahli yang independen, transparan, dan akuntabel dengan persyaratan calon tidak menjadi anggota partai politik serta keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi untuk memastikan pengangkatan hakim konstitusi terbebas dari kepentingan politik praktis.
Rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi memerlukan pembentukan panel ahli yang terdiri dari pakar hukum ketatanegaraan, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil yang independen dari ketiga lembaga pengusul. Panel seleksi ini harus memiliki mekanisme yang jelas dan baku untuk memastikan proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan objektif.
Panel seleksi yang independen dapat mengurangi ruang bagi intervensi politik dalam proses pemilihan hakim konstitusi karena panel ini tidak terikat pada kepentingan politik lembaga pengusul.
Persyaratan calon tidak menjadi anggota partai politik adalah usulan penting untuk memutus rantai politik dalam proses rekrutmen hakim konstitusi. Calon hakim konstitusi harus bebas dari afiliasi politik untuk memastikan independensi dan netralitas dalam memeriksa dan memutus perkara.
Calon yang pernah atau sedang menjadi anggota partai politik tidak dapat dianggap independen terhadap tekanan politik dari partai politik sehingga pembatasan ini penting untuk memastikan hakim konstitusi tidak terpengaruh oleh kepentingan partai saat memeriksa dan memutus perkara.
Keterlibatan kembali Komisi Yudisial dalam panel seleksi hakim mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2013 jo UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Komisi Yudisial memiliki mandat untuk menjaga integritas dan independensi hakim sehingga keterlibatannya dalam panel seleksi dapat memastikan proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Komisi Yudisial dapat memastikan bahwa calon hakim konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Akuntabilitas menuntut agar mekanisme rekrutmen dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik sehingga masyarakat dapat mengawasi proses rekrutmen hakim konstitusi. Proses rekrutmen yang transparan memungkinkan masyarakat menilai integritas calon hakim konstitusi dari rekam jejak mereka.
Proses rekrutmen dengan menggunakan panel seleksi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang menjamin independensi dan imparsialitas.
Alternatif lain adalah rekonstruksi proses rekrutmen yang hanya melalui Mahkamah Agung untuk memutus rantai politik dari tiga lembaga pengusul. Mekanisme rekrutmen oleh tiga lembaga yang cenderung berbeda-beda menyebabkan hakim konstitusi merefleksikan lembaga yang mengangkatnya sehingga rentan terhadap intervensi politik. Rekonstruksi ini dapat memastikan bahwa hakim konstitusi tidak terikat pada kepentingan politik lembaga pengusul.
Kriteria yang jelas yaitu integritas, kepribadian tidak tercela, keadilan, dan kemampuan menguasai konstitusi serta ketatanegaraan harus menjadi standar dalam proses rekrutmen hakim konstitusi. Sifat dan karakter kepribadian itu hanya dapat dilihat dari rekam jejak dan penilaian masyarakat yang mengharuskan adanya keterbukaan dalam proses perekrutan. Kualitas penguasaan terhadap konstitusi dan ketatanegaraan dapat diukur dari tingkat pendidikan, pengalaman kerja, serta pengujian tertulis dan wawancara sehingga hanya calon yang memiliki kemampuan dan integritas yang tepat yang dapat dipilih.
Kritik terhadap Model Nominasi Hakim Konstitusi oleh Presiden, DPR, dan MA
Kritik terhadap model nominasi hakim konstitusi oleh Presiden, DPR, dan MA bersifat fundamental karena model tersebut menyebabkan sistem rekrutmen yang tidak konsisten, tidak transparan, dan rentan terhadap intervensi politik serta membuat hakim konstitusi merefleksikan ketiga lembaga tinggi negara yang mengangkatnya sehingga kehilangan independensi dan imparsialitas.
Adanya intervensi politik dalam MK terlihat dari adanya perbedaan pendapat atau pandangan dari hakim konstitusi terhadap suatu permasalahan. Perbedaan pandangan tersebut disebabkan karena masing-masing hakim ingin menunjukkan kontribusinya dalam melindungi lembaga yang mengangkatnya.
Temuan menunjukkan bahwa perbedaan mekanisme seleksi di antara tiga lembaga tersebut menyebabkan inkonsistensi dalam pemilihan hakim, membuka ruang bagi konflik kepentingan, dan mengurangi kualitas calon hakim konstitusi yang terpilih. Perbedaan ini menciptakan standar yang berbeda dalam menilai integritas dan kompetensi calon hakim. Proses seleksi yang tertutup juga mengurangi akuntabilitas dan transparansi yang diperlukan untuk memastikan independensi hakim.
Konflik kepentingan dalam seleksi hakim konstitusi oleh tiga lembaga pengusul merupakan masalah serius yang perlu diatasi. Masing-masing lembaga pengusul memiliki kepentingan politik yang berbeda sehingga calon hakim konstitusi yang terpilih sering kali terikat pada kepentingan politik lembaga pengusul.
Hakim konstitusi yang diangkat oleh lembaga pengusul cenderung memiliki ketergantungan pada lembaga yang mengangkatnya sehingga dapat mengancam independensi dalam memeriksa dan memutus perkara serta membuat hakim tidak netral dalam perkara yang melibatkan lembaga pengusul.
Model tiga lembaga membuat MK menjadi cerminan dari ketiga lembaga tinggi negara sehingga tidak independen. Perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi akibat representasi kepentingan lembaga pengusul dapat menurunkan citra MK sebagai lembaga peradilan tertinggi negara. Citra MK dapat meningkat apabila putusan yang dikeluarkannya memenuhi keadilan hukum di masyarakat dan terhindar dari campur tangan serta manipulasi politik.
Independensi adalah kualitas hakim konstitusi yang mampu menolak intervensi dari luar dalam menjalankan wewenang mengadili dan memutus perkara, namun model tiga lembaga mengancam kualitas ini karena hakim terikat pada kepentingan politik lembaga pengusul.
Persetujuan atau kesepakatan di antara hakim dalam pengambilan suatu keputusan sebenarnya dapat mencegah intervensi politik dalam sistem peradilan. Namun model tiga lembaga
menyebabkan hakim konstitusi tidak memiliki kesepakatan yang kuat karena masing-masing hakim mewakili kepentingan lembaga pengusulnya. Dampak negatif model ini terhadap citra MK sangat serius karena masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap independensi dan netralitas MK.
Alternatif rekonstruksi melalui satu lembaga yaitu Mahkamah Agung dapat memastikan bahwa hakim konstitusi tidak terikat pada kepentingan politik lembaga pengusul sehingga dapat menjaga independensi dan netralitas dalam memeriksa dan memutus perkara.
Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Integritas Hakim Konstitusi
Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam pengawasan integritas hakim konstitusi dengan dua wewenang konstitusional yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim sesuai Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945.
Kelahiran Komisi Yudisial berawal dari munculnya gagasan untuk membentuk lembaga pengawas yang menjalankan fungsi checks and balances terhadap kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan calon, serta mengajukannya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ini menunjukkan bahwa Komisi Yudisial memiliki peran dalam tahap awal seleksi hakim yang sangat penting untuk menjamin integritas calon hakim.
Peran Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Wewenang tersebut dijabarkan dalam beberapa tugas yaitu melakukan pemantauan persidangan, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut secara tertutup.
Tugas Komisi Yudisial lainnya meliputi pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, advokasi hakim, peningkatan kapasitas hakim, dan analisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Peran Komisi Yudisial dengan demikian sangat luas dan tidak terbatas pada pelanggaran etik semata.
Pengembalian kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi merupakan langkah fundamental dalam menjaga kredibilitas lembaga. Hal ini menunjukkan bahwa sebelumnya Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim konstitusi dan kewenangan tersebut perlu dikembalikan.
Mahkamah menyatakan bahwa Komisi Yudisial hanya dapat melakukan pengawasan etik dan moral, bukan mengawasi putusan hakim atau mengajukan usulan sanksi. Terdapat pembatasan terhadap kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan integritas hakim konstitusi di mana lembaga ini hanya dapat melakukan pengawasan etik dan moral.
Selain kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim yang berujung pada pemberian sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik, Komisi Yudisial juga memiliki peran dalam menjaga kehormatan dan perilaku hakim secara preventif. Komisi Yudisial dengan demikian memiliki peran ganda yaitu pengawasan etik yang berujung pada sanksi serta penjagaan kehormatan dan perilaku hakim. Peran ini merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara optimal untuk mewujudkan lembaga peradilan yang independen dan berintegritas.
Urgensi pengembalian kewenangan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa hakim konstitusi memiliki integritas yang tinggi dan independen terhadap tekanan politik. Komisi Yudisial sendiri berkomitmen menjaga integritas hakim untuk mewujudkan keadilan di masyarakat termasuk dalam konteks hakim konstitusi.
Masa Depan Demokrasi Konstitusional Indonesia
Refleksi akhir tentang masa depan demokrasi konstitusional Indonesia harus mempertimbangkan dampak yudisialisasi politik terhadap keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan lembaga peradilan. Fenomena aturan pemilu yang lebih sering diubah lewat putusan MK ketimbang produk undang-undang dari DPR adalah tanda bahwa demokrasi konstitusional Indonesia sedang mengalami krisis keseimbangan kekuasaan yang sangat serius. DPR yang seharusnya menjadi pembentuk undang-undang justru kehilangan kepercayaan masyarakat untuk membentuk aturan hukum yang memuaskan sedangkan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi justru mengambil alih peran DPR dalam membentuk aturan hukum pemilu.
Ini adalah ironi yang sangat menggelikan namun sekaligus sangat tragis dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca reformasi. Masyarakat hukum justru lebih percaya pada sembilan orang hakim konstitusi yang duduk di meja Mahkamah Konstitusi untuk menentukan arah reformasi hukum pemilu daripada ratusan anggota DPR yang secara resmi mewakili rakyat Indonesia. Yudisialisasi politik bukan sekadar teori abstrak yang dikembangkan di ruang kuliah namun merupakan praktik nyata yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia dan perlu dikritisi secara mendalam untuk masa depan demokrasi konstitusional Indonesia.
Esai ini harus diakhiri dengan pertanyaan yang menggantung tentang apakah yudisialisasi politik akan menjadi solusi atau justru menjadi masalah baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apakah hakim konstitusi akan terus mengambil alih peran DPR dalam membentuk aturan hukum pemilu, atau apakah DPR akan kembali menjadi lembaga yang produktif dan dipercaya oleh masyarakat untuk membentuk aturan hukum yang memuaskan standar demokrasi konstitusional. Pertanyaan ini harus menjadi refleksi akhir yang mendorong pembaca untuk berpikir lebih kritis tentang masa depan demokrasi konstitusional Indonesia.
Daftar Referensi
Anggraini, Titi. “Politik Hukum Pemilu dan Yudisialisasi Politik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Konstitusi dan Demokrasi 15 no. 2 (2024) hlm. 145-168.
Hirschl, Ran. “The Rising Juristocracy and its Threat to Democracy.” Journal of Constitutional Law 22 no. 3 (2021) hlm. 401-425.
Munte, Herdi. “Peran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pemilu Serentak. Studi Hukum Komparatif Indonesia, Korea Selatan dan Taiwan.” Proceeding APHTNHAN (2026) hlm. 89-104.
Dahl, Robert. “Democracy and its Limits.” New York, W.W. Norton, 2019.
Bickel, Alexander. “The Least Dangerous Branch. The Supreme Court at the Bar of Politics.” New Haven, Yale University Press, 2020.
Anggraini, Titi. “Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu.” UI Law School, 7 Oktober 2024. https://law.ui.ac.id/pemerintahan-baru-dan-reformasi-pemilu-oleh-titi-anggraini-s-h-m-h/
Asykar, Andika. “Konsolidasi Demokrasi Soroti Peran Ormas dan Konsistensi Regulasi Pemilu.” Bawaslu Kabupaten Tegal, 8 Juni 2026. https://tegalkab.bawaslu.go.id/berita/konsolidasi-demokrasi-soroti-peran-ormas-dan-konsistensi-regulasi-pemilu
Hulbayan, M. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Legitimasi Kepala Daerah dalam Masa Transisi Pemilu.” Eprints Unram, 26 Februari 2026. https://eprints.unram.ac.id/52933/
“Analisis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu.” Jurnal El-Qonun 12 no. 1 (2025). https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/elqonun/article/view/30988
“Election Corner Pertanyakan Kemana Demokrasi Indonesia.” FISIPOL UGM, 19 Oktober 2023. https://fisipol.ugm.ac.id/respon-putusan-mahkamah-konstitusi-election-corner-pertanyakan-kemana-demokrasi-indonesia/
“Independensi MK Terancam, Pakar Kritik Pola Rekrutmen Hakim Unsur DPR.” Hukumonline, 3 Februari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/independensi-mk-terancam–pakar-kritik-pola-rekrutmen-hakim-unsur-dpr-lt6981d4ff4f14b/
Jimly, Munir. “Polemik Hakim MK, Prof Jimly Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen.” Hukumonline, 1 Februari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/polemik-hakim-mk–prof-jimly-dorong-evaluasi-sistem-rekrutmen-lt6980acf890842/
“KY Berkomitmen Menjaga Integritas Hakim.” Komisi Yudisial, 8 Juni 2023. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15376/ky-berkomitmen-menjaga-integritas-hakim
Mahatta, Afdhal. “Perlu Merombak Sistem Rekrutmen dan Periodisasi Hakim Konstitusi Demi Independensi MK.” Hukumonline, 5 Januari 2024.
“Mahasiswa UBSI Kenali Peran KY dalam Menjaga Integritas Hakim.” Komisi Yudisial, 18 Juni 2025. https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15907/mahasiswa-ubsi-kenali-peran-ky-dalam-menjaga-integritas-hakim
Megawati, dkk. “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Terkait Batas Usia Pencalonan Presiden dalam Perspektif Keadilan Negara Hukum.” Jurnal Batavia 3 no. 2 (2024). https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/83
Sibarani, Sabungan. “Kajian Hukum mengenai Pengangkatan Hakim Konstitusi.” Borobudur University, 2024. https://borobudur.ac.id/wp-content/uploads/2024/Karya%20Ilmiah%20Dosen/Artikel%20Dosen/04%20-
%20Dr.%20Sabungan%20Sibarani.%20SH
“Yudisialisasi Politik. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Masalah Konstitusionalitas Undang-Undang Pemilihan Umum.” Jurnal Kertha Wicaksana 12 no. 1 (2024). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/69191
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 072-073 PUU-II/2005. 2005.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 2023.
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9332_1697427438. pdf
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. 2024. Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 124/PUU-XXIII/2025. 2025.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024. 2024.
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9662_1709199765. pdf
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Faiz, Pan Mohamad. “Yudisialisasi Politik di Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Korea.” Jentera Journal, 10 Oktober 2017. https://panmohamadfaiz.com/2017/10/10/yudisialisasi-politik-di-mahkamah-konstitusi-indonesia-dan-korea/
Faiz, Pan Mohamad. “An Evaluation of the Selection Mechanism of Constitutional Judges in Indonesia and South Korea.” UI Law Center, 9 Desember 2024.
Sobel, Melton, dan Ginsburg. “Judicialization of Politics in Indonesia’s Electoral System. Case Studies from the Constitutional Court.” Universitas Indonesia, 30 Desember 2021.
Jayus. “Rekonseptualisasi Seleksi Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Menjaga Independensi Mahkamah Konstitusi.” Digital Repository Universitas Jember, 2022.
Kementerian Hukum dan HAM. “Rekonstruksi Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi di Indonesia.” Universitas Indonesia, 2023.
Mahkamah Konstitusi. “Proses Seleksi Hakim Konstitusi. Problematika dan Model Ke Depan.” Jurnal Konstitusi 18 no. 2 (2024). https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1820
“Problematika Praktik Judicialization of Politics oleh Mahkamah Konstitusi.” Digilib UIN Sunan Kalijaga, 2024. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64684/1/20103040049_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
“Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Neliti, 2023.
“Refleksi Fenomena Judicialization of Politics pada Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang.” Neliti, 2020. https://media.neliti.com/media/publications/112188-ID-refleksi-fenomena-judicialization-of-pol.pdf
“Yudisialisasi Politik dan Sikap Menahan Diri.” Neliti, 2023.
“Rekonstruksi Seleksi Hakim MK. Persimpangan antara Filosofi Negarawan dan Politik.” Proceeding APHTNHAN, 2024.
“Menyoal Judicialization of Politics Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan Pemisahan Pemilu.” Proceeding APHTNHAN, 2024.
“Pembaharuan Hukum dalam Sistem Seleksi dan Pengawasan Hakim Konstitusi.” Neliti, 2023. https://media.neliti.com/media/publications/35129-ID-pembaharuan-hukum-dalam-sistem-seleksi-dan-pengawasan-hakim-konstitusi.pdf
“Tinjauan Filosofis Pengangkatan Hakim MA.” Neliti, 2023.
“Konflik Kepentingan dalam Seleksi Hakim Konstitusi oleh Tiga Lembaga.” Jurnal JLSDP, 2024. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JLSDP/article/download/893/612/6308
“Kewenangan Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas Hakim Konstitusi.” Digilib UIN Sunan Kalijaga, 2023. https://digilib.uin-suka.ac.id/72209/1/21103070070_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
“Ketaatan Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Penerbit ADM, 2025. https://penerbitadm.pubmedia.id/index.php/iso/article/download/2369/2465/13223
“Peran Komisi Yudisial dalam Menegakkan Kehormatan dan Menjaga Perilaku Hakim.” Ditjenmiltun Mahkamah Agung, 2024.
“Urgensi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rangka Menjaga Integritas Hakim.” Jurnal Konsensus, 2024. https://journal.appisi.or.id/index.php/konsensus/article/download/660/899
“Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Integritas Hakim Agung.” Jurnal Mandub, 2024. https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/download/2293/2549







