Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo
I. Pendahuluan
Selaras dengan prinsip-prinsip psikologi, neurosains, dan moralitas, niat jahat yang terus-menerus dipelihara dalam otak secara signifikan dapat merusak kewarasan (kesehatan mental) dan mengikis kebaikan (moralitas) seseorang.
Ketika seseorang memfokuskan pikirannya pada niat buruk, dapat terjadi perubahan nyata dalam cara kerja otak dan perilakunya.
II. Pembahasan
1. Dampak terhadap Kewarasan (Kesehatan Mental)
a. Stres Kronis dan Paranoia
Niat jahat, seperti keinginan untuk menjatuhkan orang lain, melakukan balas dendam, atau menipu, sering kali dibarengi dengan rasa takut ketahuan, kecemasan, atau kemarahan yang meluap-luap. Hal ini dapat memicu pelepasan hormon stres, seperti kortisol, secara berlebihan.
b. Kerusakan Struktur Otak
Kadar kortisol yang tinggi dalam jangka panjang dapat merusak sel-sel di hipokampus (pusat memori dan regulasi emosi) serta mengecilkan volume korteks prefrontal. Akibatnya, seseorang dapat menjadi mudah cemas, paranoid, sulit berpikir jernih, dan mengalami gangguan stabilitas emosi.
2. Pengikisan Kebaikan (Empati dan Moralitas)
a. Korteks Prefrontal yang Terganggu
Bagian depan otak (prefrontal cortex) berfungsi sebagai pusat kendali moral, pengambilan keputusan, dan pengaturan empati. Ketika niat buruk mendominasi, aktivitas area ini dalam merespons penderitaan orang lain dapat mengalami penurunan.
b. Desensitisasi (Mati Rasa)
Otak memiliki kemampuan beradaptasi yang disebut neuroplastisitas. Jika seseorang membiasakan diri berpikir atau berniat jahat, otak dapat beradaptasi sehingga perilaku buruk tersebut dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Lama-kelamaan, respons empati, termasuk yang melibatkan sistem neuron cermin (mirror neurons), dapat mengalami penurunan. Hal ini berpotensi membuat seseorang menjadi kurang peka terhadap penderitaan orang lain dan nilai-nilai kebaikan.
3. Niat Jahat dalam Hubungannya dengan Penyadapan
Dalam hukum pidana, niat jahat (mens rea) dalam kasus penyadapan ilegal bertindak sebagai unsur kesalahan subjektif yang menentukan sifat pidana dari suatu perbuatan. Tanpa pembuktian terhadap niat jahat atau kesengajaan, suatu tindakan fisik (actus reus) belum tentu dapat dijatuhi pidana.
Berikut adalah analisis mengenai hubungan antara niat jahat dan penyadapan ilegal.
1. Niat Jahat (Mens Rea) sebagai Unsur Penting
Sesuai dengan asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), niat jahat menjadi salah satu dasar pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks penyadapan, hal tersebut dapat dilihat melalui beberapa aspek berikut.
a. Kesengajaan dan Tanpa Hak
Pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa tindakan mencegat atau mengakses informasi milik orang lain dilakukan tanpa izin yang sah atau secara melawan hukum.
b. Tujuan Kejahatan Lanjutan
Niat jahat sering kali diikuti oleh motif tertentu, seperti melakukan pemerasan, pencurian data, memodifikasi aplikasi secara ilegal, hingga motif politik.
2. Bentuk Niat Jahat dalam Kasus Penyadapan
Berdasarkan eskalasi dampaknya, niat jahat dalam aktivitas penyadapan dapat dibagi menjadi dua ranah utama.
a. Tindak Pidana Umum dan ITE
Penyadapan yang didasari niat untuk menyebarkan informasi privat, membobol data perbankan, atau memata-matai kompetitor bisnis merupakan tindakan yang dapat melanggar Pasal 31 UU ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas informasi atau dokumen elektronik milik orang lain.
b. Keamanan Negara dan Makar
Jika penyadapan ilegal ditujukan kepada kepala negara, wakil presiden, atau para menteri dengan tujuan melumpuhkan pemerintahan, tindakan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan keamanan negara.
Namun, untuk mengategorikannya sebagai makar, harus dibuktikan adanya maksud dan tindakan yang memenuhi unsur-unsur makar sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyadapan ilegal semata tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.
3. Ancaman Pidana Terkait
Apabila unsur perbuatan fisik (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) telah terbukti secara hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika dikategorikan sebagai tindak pidana siber, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE.
- Jika terbukti memiliki maksud melakukan makar melalui rangkaian tindakan penyadapan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan mengenai makar dalam KUHP Nasional, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Penerapan hukuman terhadap tindakan penyadapan ilegal dan kemungkinan perluasan pertanggungjawaban pidananya kini mengacu pada ketentuan hukum pidana yang telah diperbarui, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
a. Ketentuan Hukum
Tindakan penyadapan ilegal diatur melalui instrumen hukum siber. Dalam KUHP Baru, prinsip mengenai akses ilegal dan intersepsi harus dibaca secara selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan informasi dan sistem elektronik.
b. Ancaman Hukuman
Ancaman pidana terhadap penyadapan ilegal dapat mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada ketentuan pidana yang diterapkan dan unsur perbuatan yang terbukti.
Kategori Keamanan Negara dan Makar (Eskalasi Khusus)
Jika niat jahat dari penyadapan tersebut ditujukan kepada simbol negara atau pejabat tinggi pemerintahan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud tertentu yang mengancam pemerintahan atau negara, KUHP Baru menerapkan ketentuan mengenai makar secara ketat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pengertian makar sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ditindaklanjuti dengan penggolongan jenis tindakan dan penerapan hukumannya ke dalam tiga kategori utama yang diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193.
1. Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 191)
- Kriteria: Tindakan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
- Ancaman Hukuman: Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
2. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 192)
- Kriteria: Tindakan makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah NKRI jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.
- Ancaman Hukuman: Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
3. Makar terhadap Pemerintah yang Sah (Pasal 193)
- Kriteria: Tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah atau meruntuhkan tatanan ketatanegaraan.
- Ancaman Hukuman:
- Pelaku atau peserta makar dipidana penjara paling lama 12 tahun.
- Pemimpin atau pengatur (otak) gerakan makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
III. Kesimpulan
Dalam konteks hukum pidana dan penyadapan (wiretapping/intercepting), konsep “otak yang dipengaruhi niat jahat” merujuk pada elemen mendasar yang disebut sebagai mens rea (niat jahat atau sikap batin pelaku).
Di Indonesia, baik dalam KUHP Baru maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyadapan yang dilakukan tanpa hak dan secara melawan hukum merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Berikut adalah analisis hukum mengenai bagaimana niat jahat tersebut diwujudkan dan dapat dijerat.
1. Wujud Niat Jahat dalam Penyadapan
Niat jahat dari seorang pelaku penyadapan ilegal umumnya dapat diwujudkan melalui beberapa tujuan kriminal berikut.
- Pelanggaran Hak Privasi (Invasion of Privacy): Keinginan untuk mengintip, mendengar, atau merekam informasi rahasia milik orang lain tanpa izin.
- Spionase Ekonomi atau Politik: Niat untuk mencuri data sensitif guna memperoleh keuntungan kompetitif atau menjatuhkan lawan politik.
- Pemerasan (Blackmail): Melakukan penyadapan dengan tujuan mengumpulkan aib atau informasi rahasia untuk mengancam korban demi memperoleh keuntungan finansial atau materiil.
2. Jeratan Hukum Berdasarkan UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024)
Hukum positif Indonesia secara tegas melarang tindakan intersepsi ilegal melalui Pasal 31 UU ITE, yang mengatur mengenai larangan penyadapan atau intersepsi tanpa hak.
a. Larangan Utama
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
b. Ancaman Pidana (Pasal 47)
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU ITE.
3. Batasan Pengecualian (Niat yang Sah)
Hukum membedakan antara niat melakukan kejahatan dan tindakan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyadapan tidak dianggap sebagai tindak pidana apabila dilakukan secara sah (lawful interception) oleh aparat penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan, berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan, antara lain, demi:
- Penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
- Pemberantasan tindak pidana terorisme.
- Kepentingan keamanan negara.
Pelaksanaan penyadapan tersebut wajib mengikuti prosedur, persyaratan, serta mekanisme pengawasan yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum tidak dapat serta-merta disamakan dengan penyadapan ilegal.
Penulis:
Praktisi Hukum dan HAM
Alumnus PPSA XVII Lemhannas RI (2011)








