SEMA No. 3 Tahun 2023, Mahkamah Agung Cawe-cawe di Sektor Properti?

Hukum, Tatanegara7706 Dilihat

HukumId.co.id, Jakarta – Publik kembali dibuat heboh dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan Kepailitan dan PKPU. Munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 tahun 2023 yang salah satu isinya larangan PKPU atau Pailit kepada developer/pengembang memperbesar jarak perbedaan pendapat tentang pembuktian secara sederhana yang merupakan komponen penting dalam pengajuan Kepailitan dan PKPU.

Pro dan kontra terkait SEMA No. 03 tahun 2023 huruf B butir 2 ayat 2 yang isinya “Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 8 ayat ( 4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Hal ini disambut baik oleh Advokat sekaligus Kurator Senior Lucas SH., CN., yang setuju dengan MA mengeluarkan SEMA No. 03 Tahun 2023 dan mengatakan bahwa SEMA ini datangnya terlambat.

“Mahkamah Agung memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum. Karena banyak pembeli unit apartemen dan rumah susun itu merasa ditipu oleh pengembang,” kata Lucas saat podcast dengan HukumID yang bertempat di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

(Doc. HukumID) Lucas (kanan) saat podcast bersama HukumID

Lucas mengatakan, apa yang dibuat Mahkamah Agung dengan lahirnya SEMA sangat bagus, karena saat ini belum bisa dilakukan perubahan UU kepailitan maka MA mengambil terobosan yang tujuan melindungi pencari keadilan yang membeli unit pada golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” tegasnya.

Lucas juga menegaskan bahwa SEMA No. 3 tahun 2023 ini tidak bertentangan dengan UU No. 37 tahun 2004 karena SEMA ini seperti undang-undang khusus yang dapat mengesampingkan undang-undang umum. “Jadi ada Kepentingan yang lebih besar demi rasa keadilan. Undang-undang itu harus mengikuti perkembangan zaman namun saat ini pengambil kebijakan di negara kita tertatih-tatih dan selalu terlambat, sedangkan untuk membuat Undang-undang Pemerintah dan DPR harus berjalan cepat mengikuti perkembangan zaman. Terobosan yang dibuat MA sudah benar, imbuhnya.

Dilain sisi, advokat dan kurator senior Ricardo Simanjuntak mengatakan hal yang berbeda. Mantan Ketua Asosiasi & Kurator Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan bahwa tidak perlu ada penafsiran lain dari pembuktian secara sederhana ini. Undang-undang Kepailitan dan PKPU Pasal 8 ayat 4 menyatakan dengan jelas bahwa pembuktian secara sederhana lahir dari bukti yang kuat.

(Doc. HukumID) Ricardo Simanjuntak

Terkait dengan SEMA No. 03 Tahun 2023 tentang Larangan Pailit atau PKPU terhadap pengembang/developer yang menabrak Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal tersebut terlihat dari beberapa pasal yang kontradiktif dengan pasal-pasal di undang-undang lain, misalnya Undang-undang Kebendaan. Sema ini terkesan menghasilkan solusi dengan merusak hukum.

Menurut Ricardo transaksi dalam aktivitas pembelian apartemen itu tidaklah rumit. Ada developer membangun apartemen atau gedung perkantoran menjual unit kepada pembeli bukanlah sesuatu yang rumit. Jual beli menurut hukum di Indonesia diatur dalam pasal 1457 perdata, bahwa jual beli yang kita pahami adalah transaksi lunas.

“Pembeli berkewajiban untuk melunasi dan si penjual menyerahkan barang. Hal itu dilakukan pada saat yang bersamaan. Tidak bisa kalau barang ada tetapi mencicil itu tidak bisa dikatakan jual beli. Oleh karena itu, developer yang menjual rencana atau gambar sehubungan dengan unit-unit apartemen yang di bangun, dan si debitur juga membeli dengan cara mencicil, maka instrumen hukum yang menghubungkan kedua hal tersebut bukanlah proses jual beli. Bukan akta jual beli (AJB), akan tetapi Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)” imbuhnya.

“bahwa tidak ada yang sulit untuk menyerahkan unit ketika pembeli telah melunasi, akan tetapi mengapa belum diberikan? Karena penjual belum melunasi utangnya ke bank. Dan barang tersebut dijaminkan ke bank. Akan timbul masalah ketika setelah penjual menerima pembayaran, bukannya membayarkan ke bank, malah membuka usaha baru dengan berharap keuntungan dari situ”, tegas Ricardo.

Masih menurut Ricardo, proses pembangunan hukum itu tidak bisa dibangun atas azas “perasaan”, harus tetap berada didalam basis hukum dan harus melindungi semua pihak dalam hal ini penjual dan pembeli dan juga bank.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) Alfin Sulaiman SH., MH., yang mengatakan bahwa lahirnya SEMA No. 3 ini diharapkan ada keseragaman bahwa yang hanya dapat dimohonkan PKPU dan pailit itu kalau azas haknya adalah utang piutang tidak dengan yang lainnya. Hal ini yang juga belum bisa tafsirkan di dalam SEMA No.3 tahun 2023.

(Doc. HukumID) Alfin Sulaiman

“Di dalam SEMA tersebut kalau kita lihat ada beberapa rumusan hukum, yang menyatakan kepailitan ataupun PKPU terhadap pengembang, developer apartemen dan atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 8 ayat 4. Pertanyaannya apakah artinya SEMA ini menutup ruang untuk kita mengajukan PKPU di luar perjanjian utang utang yang dalam pengertian yang sempit? Atau memang SEMA ini hanya dikhususkan untuk developer semata, ini masih sumir,” ungkap Alfin Sulaiman.

Kendati demikian, apakah tetap penafsiran dalam konteks yang luar itu diperbolehkan selama debiturnya bukan developer itu juga bisa? SEMA ini berbicara demikian. Artinya dalam konteks penerapan, karena ini masih baru, tentunya saya juga belum paham nih apa rasiologis yang dikeluarkan yudikatif, tambahnya yang disampaikan di dalam podcast bersama HukumID Channel.

Alfin juga menegaskan SEMA tersebut bertentangan dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, karena didalam UU No. 37 ayat 4 tidak diberikan batasan bidang usaha yang tidak diperbolehkan untuk memuat PKPU atau tidak. Syaratnya hanya jelas bahwa adanya utang dan sudah jatuh tempo, minimal adanya dua kreditur dan salah satu kreditur itu terbukti tidak dibayarkan oleh debitur.

Maka syarat PKPU atau pailit dapat dijalankan tanpa mengekslusifkan terhadap bidang-bidang tertentu, jadi kalau dikatakan bertentangan, jelas ada pertentangan didalamnya, pertentangan itu semakin terlihat di SEMA no. 3 tahun 2023, ucapnya.

Masih menurut Alfin Sulaiman, artinya SEMA ini dikeluarkan sebagai petunjuk dan mengikat ke dalam, sebagai bentuk pedoman untuk menerapkan kaidah dalam melaksanakan praktik peradilan terhadap hal-hal yang mungkin tidak cukup jelas atau perlu lebih jelas diatur. “Tapi bukan meniadakan atau menumpulkan keberlakuan undang-undang No. 37 tahun 2004,” lanjutnya.

Perlu di catat juga pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi pernah melakukan uji materi terkait UU kepailitan, dimana pemohonnya adalah pembeli unit apartemen, problematikanya adalah yang diajukan pada saat itu adalah dimana pembeli tersebut tidak terima diposisikan sebagai kreditur konkuren. Dimana kita tahu kreditur konkuren tidak dijamin dalam konteks kepailitan, dan diberikan haknya setelah kreditur separatis,” paparnya.

Disinilah timbul ketidakadilan bagi kreditur konkuren, yang akhirnya dilakukan uji materi. Akan tetapi putusannya tidak dapat diterima bukan menimbang dalam konteks yang materil tapi Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kerugian secara konstitusional.

“Karena menurut Mahkamah Konstitusi ruang-ruang terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini tidak melulu harus melalui UU kepailitan dan PKPU, melainkan ada UU yang lainnya, pengadilannya pun juga tidak harus pengadilan niaga, ada pengadilan perdata,” imbuhnya.

Persoalan developer ini tidak dipertimbangkan sebagai suatu hal yang sifatnya krusial, atau multitafsir karena jelas sebenarnya aturannya, dengan itu munculnya SEMA ini apakah karena banyaknya kasus kepailitan dan PKPU berakhir tidak baik dan mungkin menimbulkan masalah.

“Jangan-jangan sebenarnya problematika ini bukan di UU No. 37 tahun 2004, melainkan lambatnya respon DPR, respon pemerintah dalam melakukan revisi khususnya hukum acara perdata kita, inilah yang mengakibatkan orang itu latah menggunakan peranata PKPU dan kepailitan untuk mencari keadilan,” tegas Alfin Sulaiman.

Terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang merupakan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. SEMA berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Mohammad Ismak, Advokat dan Kurator senior berpendapat bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 ini merupakan surat edaran yang berlaku internal. Yang menjadi persoalannya adalah apakah SEMA ini mengatur keluar juga? Ketika SEMA ini mengatur keluar juga, maka kita harus melihat kembali ke azas pembentukan undang-undang.

(Doc. HukumID) Mohammad Ismak

“Sebenarnya SEMA No. 3 Tahun 2023 ini tidak ada urusan dengan kurator. Karena kurator bekerja ditunjuk oleh pengadilan. Akan tetapi ini ada urusan dengan para pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini konsumen dari pengembang itu sendiri” ungkap Ismak.

Undang-undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU kan tegas mengatur apa-apa saja yang dilarang atau bisa dilakukan. Sekarang ini hanya dengan SEMA aturan tersebut dibuat bukan oleh undang-undang. Apakah itu pemberian kewenangan terhadap Mahkamah Agung atau diskresi. Hal itu harus dikaji lagi menurut hukum tata negara, tegas Ismak.

Terkait dengan lahirnya SEMA ini kami masih menunggu jawaban dari Mahkamah Agung terkait konfirmasi yang kami layangkan tentang SEMA No. 3 Tahun 2023.(Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *