HukumID.co.id. Jakarta – Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (22/10), guna melakukan Judicial Review terhadap pasal 304 dan 308 Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan.
Ketua PKHMK Risma Situmorang menyebut pasal tersebut mengatakan jika petugas medis melakukan kesalahan dan digugat maka mereka meminta izin terlebih dulu kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Kalau begini, nantinya masyarakat lagi yang akan dirugikan. Karena akan ada proses yang lama saat masyarakat melakukan gugatan terhadap petugas medis yang melakukan malpraktik,” ujarnya usai menyerahkan berkas di Gedung MK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Kuasa Hukum PKHMK Petrus Bala Pattyona menyampaikan dirinya bersama 22 kuasa hukum lainnya akan membantu PKHMK meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut.
“Pasal ini harus dihapus karena sangat merugikan pasien yang mengalami malpraktik,” terang Petrus.
Dia menuturkan sejak semalam pihaknya mendaftarkan JR ini ke MK dan siang ini menyerahkan berkas gugatan, surat kuasa hukum dan bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
“Prosesnya satu minggu, tapi kami ingin gerak cepat agar Judicial Review ini bisa segera disidangkan,” tegas Petrus.
Petrus kembali menegaskan, dua pasal ini sangat merugikan pasien. Artinya mereka yang mengalami pengalaman buruk atau malpraktik tak bisa lagi secara langsung menggugat petugas medis. “Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Mengapa mereka seperti memiliki imunitas itu. Siapapun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana harus diproses hukum. Masak yang mau diproses memberi persetujuan jika permasalahannya bisa diproses atau tidak,” tegasnya.
GDS









