Polisi Tetapkan IS Pelaku Perundungan Sebagai Tersangka

Hukum925 Dilihat

HukumID.co.id, Surabaya – Ivan Sugianto pelaku perundungan dan intimidasi kepada seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Dirmanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya bahkan sudah dilakukan pemeriksaan kepada 11 saksi.

“Setelah memeriksa 11 saksi, teman-teman penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan setelah selesai gelar perkara, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Dirmanto menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak terkait.

“Nanti setelah diperiksa, nanti akan kami update kembali. Ya ditunggu dulu ya nanti ya. Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus bermula dari anak Ivan berinisial E yang bersekolah di SMA Cita Hati mendapat ejekan dari salah seorang siswa dari SMAK Gloria 2 sesudah laga basket.

Ivan yang mendapat kabar anaknya diejek kemudian mencari dan melabrak EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, yang mengejek anaknya, pada Senin, 10 Oktober 2024 sore.

Seperti dalam video yang beredar, Ivan dengan nada marah meminta EN untuk bersujud meminta maaf sambil menggonggong didampingi orang tuanya.

Aksi berlebihan itu diminta karena Ivan tak terima anaknya diejek seperti anjing jenis pudel. Aksi yang terekam kamera handphone ini lantas viral di media sosial.

GDS