HukumID.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Komisi III yang membidangi hukum telah menetapkan unsur pimpinan KPK periode 2024-2029 sekaligus dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah tersebut.
Di mana mereka semua dipilih setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak Senin (18/11). Anggota Komisi III memilih para pentolan lembaga antikorupsi ini melalui jalur voting.
Keputusan DPR RI memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK, sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen. DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Hendardi, secara normatif mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi, ucap Ketua Dewan Nasional Setara Institute dalam keterangan persnya menegaskan.
Dari pandangan Hendardi melihat, bahwa Pilihan DPR atas 5 pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hirarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi, yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR RI, untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/2019, setelah revisi UU KPK di 2019, ujarnya.
Menurut Hendardi Kembali, di mana representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK. Untuk itu Hendardi melihat narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instrumen agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara, bebernya.
Ditegaskan Hendardi bahwa Formula kepemimpinan KPK semacan ini akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak.
“Dalam situasi seperti ini sangat dimaklumi dan dihargai jika banyak muncul mosi tidak percaya dari publik terhadap KPK 2024-2029 dan juga DPR RI periode sekarang khususnya Komisi 3 DPR,” pungkasnya.
Lian Tambun









