Usai Dituntut 16 Tahun Penjara, Crazy Rich Surabaya Budi Said Sebut “Itu Fitnah”

Peradilan, Pidana1126 Dilihat

HukumID.co.id- Jakarta–  Terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

Budi Said juga dituntut denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara Rp1 triliun lebih.

Merespons tuntutan jaksa kepada dirinya, Budi Said mengatakan tuntutan jaksa kepada dirinya adalah fitnah. “Fitnah, fitnah semua fitnah,” kata Budi Said kepada awak media setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan  jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ungkap jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Budi Said mengatakan surat dakwaan atau surat tuntutan Jaksa melukai rasa keadilan dan melanggar azas kepastian hukum dari suatu negara hukum.

Alasannya karena ada 21 hakim (termasuk 9 Hakim Agung) yang debelumnya sudah mengeluarkan putusan dalam 2 perkara Pidana (tentang penipuan) dan 1 perkara Perdata (sampai tingkat PK) yang memutus bahwa Budi Said adalah sebagai korban penipuan dan korban perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Butik Antam Cabang Surabaya (Endang Kumoro) dan Staffnya (Misdianto dan Ahmad Purwanto) dan Broker dari PT. Antam, Tbk (Eksi Anggraeni).

“Jadi dalam 3 putusan tersebut, Budi Said adalah korban tindak pidana bukan sebagai pelaku. Justru Jaksa mendakwakan, dalam dua perkara pidana terdahulu, bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Sekarang Jaksa berbalik dengan menyatakan Budi Said adalah pelaku kejahatan bukan korban. Padahal perbuatan yang dituduhkan seratus persen sama dengan perkara terdahulu. Mana mungkin ada dua jenis perbuatan melawan hukum padahal perbuatan yang dituduhkan seratus persen sama,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat

Hotman menjelaskan BPK dan BPKP dalam kesaksiannya di Pengadilan menyatakan tidak mengetahui berapa jumlah emas yang diserahkan oleh PT. Antam, Tbk kepada Budi Said, jadi BPK dan BPKP tidak mengetahui dan tidak menghitung dan tidak melakukan audit apakah benar Budi Said menerima kelebihan emas seberat 58,2 kg emas yang belum dibayar kepada PT. Antam, Tbk.

Justru sebaliknya PT. Antam, Tbk sendiri dalam Jawaban dan Duplik dalam perkara Perdata justru membuat pengakuan bahwa Budi Said telah melakukan pembayaran untuk semua emas yang diterimanya itu.

“Yang paling menyedihkan dan yang paling tidak masuk logika berfikir secara waras adalah Dakwaan Jaksa dan Tuntutan Jaksa yang menuduh Budi Said melakukan korupsi atas emas diskon seberat 1.136 kg padahal puluhan saksi dari PT. Antam, Tbk dalam perkara ini memberikan kesaksian bahwa PT. Antam, Tbk belum pernah menyerahkan 1 gramions pun emas dari 1.136 kg emas tersebut,” tuturnya.

Hotman menambahkan, bagaimana mungkin ada korupsi atau kerugian negara kalau PT. Antam, Tbk belum pernah menyerahkan emas diskon seberat 1.136 kg tersebut kepada Budi Said. Jadi tidak ada kerugian negara atas Dakwaan dan Tuntutan 1.136 kg emas diskon.

“Kami Penasehat Hukum Terdakwa sangat berharap Majelis Hakim yang sekarang menghormati 2 Putusan Pidana yang sudah inkrah sebelumnya dan 1 perkara Perdata yang sudah sampai PK yang menyatakan Budi Said adalah korban. Untuk itu kami juga berharap Majelis Hakim yang sekarang menghormati putusan dari 21 Hakim sebelumnya termasuk diantaranya 9 Hakim Agung yang merupakan senior mereka,” pungkasnya.