Ada Kejanggalan di Putusan Pailit PT Hitakara

Niaga, Peradilan2900 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Advokasi PT Hitakara sedang mencari keadilan dan kepastian hukum. Perusahaan itu telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pailit perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 2 Agustus 2023. Salah satu kuasa hukum Livia Patricia sebut ada kejanggalan dalam putusan pailit PT Hitakara.

“Setelah kami kaji kembali, terdapat beberapa kejanggalan yang kami temukan,” kata Livia Patricia, dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Februari 2024.

Livia menyinggung pemeriksaan kontra memori kasasi perkara Nomor 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dalam periksaan itu terdapat kata-kata karena dalam PKPU PT Hitakara tidak terdapat proposal perdamaian, proposal perdamaian tersebut telah dicabut yang dinyatakan dalam rapat kreditur pada 20 Juli 2023.

Merujuk kontra memori kasasi tersebut, Tim Kurator PT Hitakara dan Tim Pengurus PT Hitakara membuat suatu produk yang diduga keras isinya tidak benar, yakni adanya berita acara rapat pada 20 Juli 2023 yang menjelaskan seakan-akan telah ada pencabutan proposal perdamaian yang telah diajukan debitur. Tapi, ternyata berita acara rapat tersebut menjadi dasar putusan Nomor 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 2 Agustus 2023, yang menyatakan PT Hitakara dalam keadaan pailit.

Livia menegaskan faktanya secara lisan dan tertulis, tidak pernah ada pencabutan proposal perdamaian yang disampaikan PT Hitakara maupun kuasa hukumnya. Ironisnya, kata dia, hal tersebut dikutip oleh Hakim Pengawas I Made Subagia Astawa dalam laporan dan rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara Nomor : 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 20 Juli 2023.

“Hal ini menjadi kecurigaan dan dugaan kami selama ini sejak awal sudah ada konspirasi dalam permohonan PKPU ini,” tutup Livia. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *