Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Tanah 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar, Aset Milik Terpidana Skema Piramida dan TPPU

Nasional696 Dilihat

HukumID.co.id, Denpasar – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa sebidang tanah dan bangunan di Denpasar, Bali. Lelang tersebut menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp2.890.255.000, yang akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi terkait.

Kegiatan lelang ini dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, serta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman resmi https://lelang.go.id, tanpa kehadiran langsung peserta Lelang pada Kamis (12/6/2025).

Objek yang dilelang berupa tanah seluas 315 m2 berikut bangunan, yang berlokasi di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.

Aset ini sebelumnya dimiliki oleh Terpidana Stefanus Richard dan kawan-kawan, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana dengan skema penjualan piramida dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tertanggal 31 Januari 2023. Dalam amar putusan tersebut, aset dirampas untuk negara dan diperintahkan untuk dilelang.

Hasil dari lelang akan dikembalikan kepada para korban kejahatan melalui asosiasi, sebagai bagian dari upaya pemulihan hak dan keadilan. Keberhasilan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan RI dalam optimalisasi aset hasil kejahatan demi kepentingan publik dan korban tindak pidana.