Bangunan di Atas Sungai Kodim Diduga Kandang Ayam Milik Kodim 1308/LB, Belum Kantongi Izin Lingkungan

Daerah310 Dilihat

HukumID.co.id, Banggai – Sebuah bangunan yang berdiri mencolok di atas aliran Sungai Kodim, Luwuk, kini tengah menjadi sorotan publik. Meski dari kejauhan tampak seperti jembatan biasa, hasil penelusuran mendalam mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sejatinya merupakan kandang ayam petelur semi permanen, yang dibangun oleh pihak Kodim 1308/Luwuk Banggai (LB).

Investigasi yang dilakukan oleh tim media ini melibatkan pemantauan langsung ke lokasi serta pengumpulan informasi dari berbagai narasumber, termasuk instansi pemerintah. Hasilnya menunjukkan bahwa struktur bangunan telah menutup sebagian badan sungai dan difungsikan untuk kegiatan peternakan unggas yang bersifat komersial.

Bangunan Kayu, Fungsi Komersial

Struktur bangunan yang membentang melintasi sungai ini menggunakan bahan kayu difungsikan secara tetap untuk kegiatan produksi telur ayam. Bangunan ini dinilai berpotensi tinggi mencemari sungai, karena limbah organik seperti kotoran ayam, sisa pakan, dan air cucian berpotensi mengalir langsung ke badan sungai tanpa pengolahan.

Tidak Miliki Izin Lingkungan

Dikonfirmasi pada Senin, 26 Mei 2025, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai melalui salah satu Kepala Bidang (Kabid)-nya, diperoleh fakta penting bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin lingkungan.

“Sepengetahuan kami, bangunan dimaksud belum memiliki izin lingkungan,” tulis Kabid DLH Kabupaten Banggai melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pembangunan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

serta PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan larangan membangun di badan sungai tanpa izin khusus.

Potensi Pelanggaran dan Dampaknya

Selain dugaan pelanggaran administratif, pembangunan kandang ayam di atas sungai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem. Aliran air terganggu, resiko banjir meningkat, dan limbah peternakan dapat merusak kualitas air dan biota sungai.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim 1308/LB terkait tujuan pembangunan dan status izinnya. Namun, masyarakat sipil mulai mendesak agar DLH dan instansi penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

Jika terbukti melanggar, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memandang status atau institusi pelaku pembangunan.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi klarifikasi dari pihak terkait. Jika Anda memiliki informasi tambahan atau ingin menyampaikan tanggapan, silakan hubungi tim redaksi kami.

SL