Buruh Tambak Asal Sidoarjo Sebut Program PTSL Buat Proses Sertipikasi Tanah Lebih Mudah

Pertanahan688 Dilihat

HukumID.co.id, Sidoarjo – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hadir memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Bukan hanya terbukti lebih murah dan memudahkan proses pembuatan sertipikat, program ini dampaknya juga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama para pemilik tanah.

Hal tersebut diakui oleh Palil (73), seorang buruh tambak asal Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah puluhan tahun, pada Rabu (27/12/2023) ini tanah yang ia tempati bisa memiliki kepastian hukum berupa sertipikat. Sebelum tahu ada PTSL, ia mengira proses mengurus sertipikat itu memakan biaya besar dan waktu yang lama. Maka dari itu, ia begitu senang ketika proses sertipikasi tanahnya tak sampai tiga bulan sudah rampung.

“Baru Oktober 2023 kemarin rasanya saya mulai daftarkan tanah ini. Senang, terharu, enggak nyangka,” ungkap Palil usai menerima sertipikat langsung dari Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur, di GOR Delta Sidoarjo.

Dalam proses sertipikasi ini, Palil memperoleh keuntungan yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan. “Saya dapat gratis. Sudah gitu selama administrasinya lengkap, semuanya jadi mudah,” ujarnya dengan semangat.

Palil yang duduk persis di sebelah Joko Widodo, saat acara penyerahan sertipikat berlangsung merasa bahwa kegiatan ini menjadi momen berharga yang tidak akan bisa diulang. “Terima kasih kepada Bapak Jokowi, Pak Menteri, juga petugas ukur yang bekerja keras. Masyarakat Jatim kebagian berkahnya,” pungkasnya.

Pada momen ini, Presiden Joko Widodo memberikan sertipikat kepada 12 perwakilan penerima dari total 4.000 penerima sertipikat. Sertipikat tersebut meliputi 3.200 sertipikat hasil program PTSL dan 800 sertipikat Redistribusi Tanah di Provinsi Jawa Timur.

Untuk diketahui, di Provinsi Jawa Timur sendiri estimasi seluruh bidang tanahnya mencapai 19,9 juta bidang dan 16,5 juta di antaranya sudah terdaftar. Saat ini, tersisa 3,4 juta bidang tanah yang belum terdaftar. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *