Desk Koordinasi Kejaksaan Agung Dorong Optimalisasi Penerimaan Devisa Negara di Medan

Hukum279 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Dalam upaya mendorong peningkatan penerimaan devisa negara dari sektor ekspor, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Acara ini berlangsung di JW Marriott Hotel, Kota Medan, Kamis (19/6/2025) dan dihadiri oleh sekitar 135 pelaku usaha ekspor dan impor dari berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Bank Indonesia, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, serta instansi lainnya, untuk memperkuat sinergi dalam implementasi kebijakan DHE secara nasional.

Sejak diberlakukan dua bulan lalu, PP No. 8 Tahun 2025 berhasil meningkatkan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional sebesar US$ 22,9 miliar atau setara dengan Rp372,6 triliun. Angka ini mencerminkan keberhasilan awal kebijakan dalam mengamankan sumber daya devisa bagi pembangunan nasional.

Sebagai penguatan, telah diterbitkan regulasi turunan, yaitu:

  • Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BI No. 7 Tahun 2023;
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 tentang jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia.

Dalam forum ini, para pelaku usaha mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang tata kelola ekspor-impor yang sesuai regulasi serta upaya antisipasi kebocoran penerimaan negara. Selain itu, Desk Koordinasi juga menampung masukan mengenai hambatan teknis dan regulasi yang dihadapi pelaku usaha, yang akan dibahas dalam rapat lintas kementerian/lembaga untuk mencari solusi konkret.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh, Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Arudji Anwar, Asdep Koordinasi Ormas Kemenko Polhukam, Serta para narasumber dari berbagai instansi, Supriyanto, Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung, Anita Wulandari, Deputi Direktur DPKL Bank Indonesia, Thasya Pauline, Analis Kemenko Perekonomian, Muhammad Wahyu Widianto, Kasubdit Ekspor DJBC Kemenkeu

Dalam paparannya, Supriyanto menegaskan pentingnya peran Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara dalam memfasilitasi edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait DHE, termasuk melalui Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 yang mengatur sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi kewajiban penempatan devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Forum ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk menciptakan sistem ekspor-impor yang lebih transparan, tertib, dan berdaya saing, dengan mendorong pelaku usaha agar berperan aktif dalam menjaga devisa negara.