Diduga Melakukan Persekongkolan Jahat, Tiga Oknum Pengacara Ditahan Polri Atas Kasus PT Hitakara

Niaga, Peradilan5632 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dugaan rekayasa proses PKPU dan kepailitan PT Hitakara sampai dengan saat ini terus berlanjut. Dimulai dengan permohonan PKPU yang diduga dilakukan dengan cara membuat surat palsu dan penagihan utang palsu.

Dengan begitu, kuasa hukum PT Hitakara telah melaporkan para pemohon PKPU, yaitu, Linda Herman, Tina, Nofian Budianto, bersama-sama dengan kuasa hukumnya, Victor Soekarno Bachtiar, Indra Ari Murto dan Riansyah ke Bareskrim Polri.

“Saat ini proses laporan polisi tersebut telah menetapkan status tersangka terhadap para terlapor dan informasinya para tersangka telah ditahan oleh penyidik,” kata kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi.

Andi Syamsurizal Nurhadi atau yang biasa dipanggil Ical menyebut dugaan rekayasa yang dilakukan para tersangka berlanjut dengan melakukan pemalsuan surat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 yang diduga dilakukan oleh Tim Kurator (dahulu Tim Pengurus), Barito Adhiputra , Dedi M Lawe dan Tommy Apriawan.

“Sehingga PT Hitakara jatuh pailit,” ucapnya.

Kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum PT Hitakara mendapat bukti dalam putusan kasasi perkara kepailitan PT Hitakara bahwa pertimbangan majelis hakim pada proses PKPU sehingga memutus PT Hitakara pailit adalah karena adanya Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 sebagaimana dibuat oleh Tim Kurator (dahulu Tim Pengurus) PT Hitakara.

“Menyebutkan PT Hitakara mencabut proposal perdamaian, sedangkan faktanya dalam proses PKPU PT Hitakara tidak pernah mencabut proposal perdamaian baik secara lisan maupun berupa surat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan pada tanggal 16 Maret 2023,” tegasnya.

Ical menyebut karena berita acara tersebut lah yang membuat Majelis Hakim PKPU dan Majelis Hakim kasasi memutus PT Hitakara menjadi pailit.

“Oleh karenanya kerugian secara nyata telah dialami oleh PT Hitakara karena berada dalam situasi pailit,” paparnya.

Adapun bunyi dari berita acara rapat pembahasan rencana perdamaian dan/atau pemungutan suara (voting) rencana perdamaian PT Hitakara (dalam PKPU) poin 17 berbunyi: ‘Bahwa mengingat Agenda Rapat hari ini yatu Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian PT. Hitakara (Dalam PKPU), namun Debitor mencabut Proposal Perdamaian tertanggal 16 Maret 2023 dengan alasan diajukannya Permohonan Pencabutan PKPU, sehingga Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilaksanakan’.

Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum para pemohon PKPU mengajukan pra peradilan akan tetapi kalah, yang mengakibatkan proses pidana tetap berlanjut.

“Ada dugaan persengkongkolan jahat oknum pengacara dan oknum kurator, dimana kurator harus independen dan pengacara harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kode etik,” tegas Ical.

Sampai berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Sekretaris Jenderal Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Martin Erwan enggan berkomentar seraya merekomendasikan pengurus yang lain untuk dimintai konfirmasi.

Terkait dengan proses PKPU dan kepailitan PT Hitakara, HukumID telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Mahkamah Agung dalam hal ini Humas, cq Kamar Perdata Khusus dan belum mendapatkan klarifikasi dari lembaga tertinggi peradilan tersebut. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *