HukumID.co.id, Jakarta – Menindaklanjuti tiga arahan presiden kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Plt. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana menetapkan strategi yang akan dilaksanakan di tahun 2024. Ketiga arahan yang dimaksud adalah terkait Sertipikat Tanah Elektronik, optimalisasi pendaftaran pertanahan, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terkait penerapan Sertipikat Tanah Elektronik secara masif, Suyus Windayana menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) sudah siap melaksanakan pelayanan elektronik. “Secara sistem 100 persen sudah siap, tinggal beberapa yang perlu kita sesuaikan lagi”, ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Rabu (06/03/2024).
Uji coba Sertipikat Tanah Elektronik yang sebelumnya diterapkan untuk aset pemerintah, pada Desember 2023 sudah mulai diterapkan pada aset masyarakat. Ke depannya, pelayanan elektronik ini akan diterapkan di 104 Kantah seluruh Indonesia. “Pada 4 Desember 2023 presiden me-launching Sertipikat Tanah Elektronik, yang awalnya kita khususkan untuk instansi pemerintah pada Juni 2023, mulai 4 Desember 2023 diberikan kepada masyarakat,” terang Suyus Windayana.
Sehubungan dengan optimalisasi pendaftaran pertanahan, Suyus Windayana menyampaikan beberapa poin yang ingin dicapai. Di antaranya perluasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk jasa lingkungan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021; Pendaftaran Tanah Ulayat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang mana ditargetkan sebanyak 15 Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat pada tahun 2024.
Sementara terkait PTSL, terdapat target pendaftaran tanah, yaitu sebanyak 4.686.602 juta bidang yang harus diselesaikan tahun 2024.
“4,6 targetnya saya inginnya tidak direvisi, 4,6 ini harus selesai, dari PTSL-PM (Partisipasi Masyarakat) sebanyak 1 juta bidang dan Non-PM sebanyak 3.5 juta bidang,” pungkas Suyus Windayana. (Acil Akhiruddin)