HukumID.co.id, Pekanbaru – Ramainya pemberitaan dibeberapa media online terkait penarikan paksa 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Brio dan surat somasi dari perusahaan leasing Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai kepada Debitur a/n Misriatik membuat beberapa pihak menanggapi kejadian tersebut.
Diketahui bahwa, proses penarikan secara sepihak ini terjadi pada tanggal 27-28 Maret 2025. Anehnya, surat somasi dari pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai yang ditandatangani Heriadi selaku Remedial Head, tertanggal 29 Maret 2025. Pada point 4 (empat) dalam surat somasi, pihak leasing MUF Cabang Dumai membawa-bawa pihak Jatanras Polda Riau.
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan, “Sudah dipanggil pihak yang buat surat tersebut. Sudah saya periksa dan tidak benar. Dan itu sudah berlalu lama. Makasih”, ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (11/6/25).
Diberitakan sebelumnya, Misriatik dalam laporan resminya di Polresta Pekanbaru menyebutkan telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) mobil Honda Brio dengan nomor polisi BM 1861 PO, nomor rangka MHRDD17300617HOE, dan nomor mesin 112037805331. Unit kendaraan tersebut diduga diambil oleh orang yang mengaku dari pihak leasing Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai.
Syafrudin Simbolon, SH., MH menyampaikan, “Selaku kuasa hukum, kami berharap penyidik yang menangani perkara ini segera mengusut tuntas kasus ini. Sebagaimana kita ketahui, tindak pidana yang terjadi ini merupakan tindakan premanisme. Perintah dan atau menyuruh debt collector untuk melakukan tindakan premanisme dengan cara menarik kendaraan dijalanan tanpa adanya putusan pengadilan menurut hemat kami merupakan sebuah pelanggaran. Dan pihak yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini adalah perusahaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai”, tegasnya selaku kuasa hukum Misriatik. Selasa (10/6/25).
Ditambahkannya, “Kami mendukung pihak kepolisian, dalam hal ini Dirreskrimum Polda Riau untuk menindak tegas oknum-oknum debt collector yang melakukan tindakan premanisme atas penarikan sepihak unit kendaraan motor/mobil yang belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, ujar Syafrudin Simbolon, SH., MH
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Heriadi selaku Remedial Head Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, pihak MUF Cabang Dumai tidak berkenan memberikan pernyataan atas kebenaran informasi tersebut.
JS








