IKAPI Jadi Mitra Strategis Dirjen AHU dalam Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus

Organisasi724 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo memberikan apresiasi tinggi kepada Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) atas kontribusinya dalam pelaksanaan Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus IKAPI Angkatan ke-XV tahun 2025, yang digelar di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

Dalam sambutannya, Widodo menyatakan bahwa IKAPI merupakan mitra strategis bagi Dirjen AHU dalam membangun profesionalisme kurator dan pengurus. Ia mencatat berbagai kontribusi IKAPI seperti pelatihan teknis, seminar nasional, hingga diskusi ilmiah, yang dinilai penting dalam meningkatkan kompetensi dan integritas profesi ini.

“Pelatihan ini bukan hanya permulaan atau perpanjangan karier, tetapi juga partisipasi aktif dalam memperkuat sistem hukum nasional, khususnya di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, program pendidikan intensif ini disusun secara komprehensif agar peserta tidak hanya memahami aspek teknis dan prosedural, tetapi juga memiliki kapasitas intelektual, moralitas, dan integritas tinggi. Ia menekankan bahwa peran kurator sangat krusial dalam menyelesaikan sengketa kepailitan dan PKPU secara adil bagi semua pihak, termasuk kreditur, debitur, dan pemangku kepentingan lainnya.

Lebih lanjut, Widodo menyoroti kompleksitas pekerjaan kurator dan pengurus yang tidak hanya berhadapan dengan dokumen dan aset, tetapi juga menuntut pemahaman ekonomi, keuangan, dan komunikasi lintas instansi. Dalam kasus kepailitan, misalnya, kurator harus mampu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga mengingatkan bahwa tidak sedikit kurator dan pengurus yang dilaporkan secara pidana karena keputusan profesional mereka, meskipun tindakan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk selalu menjunjung integritas dan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Dirjen AHU menegaskan bahwa peserta yang lulus dari pendidikan ini harus terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM agar dapat bekerja di Pengadilan Niaga. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang pelaporan kurator dan pengurus, terutama dalam hal laporan pengangkatan, laporan keadaan harta pailit, pelaksanaan tugas, dan perubahan alamat kantor.

“Pendidikan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah nyata mencetak kurator dan pengurus yang tangguh, profesional, dan bermartabat,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Widodo menyampaikan penghargaan kepada pimpinan IKAPI dan panitia pelaksana atas dedikasinya dalam menyelenggarakan pelatihan ini. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen untuk mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang kepailitan dan PKPU.

“Saya yakin, dengan kehadiran narasumber berpengalaman, pelatihan ini akan menjadi ruang belajar yang akomodatif dan berharga. Para peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga wawasan praktis yang relevan dengan kondisi lapangan,” tambahnya.

Widodo mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan disiplin, serius, dan penuh tanggung jawab, serta menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat kompetensi dan membangun integritas sebagai kurator dan pengurus yang dapat dipercaya.

Penulis: Tatang Muchtar
Editor: MIK