HukumID.co.id, Banggai – Seorang wanita disabilitas usia 30 Tahun di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi korban pencabulan oleh dua pria lansia terduga pelaku berinisial LU (67) dan LI (49).
Kedua terduga pelaku ini melakukan aksi cabulnya di rumah korban. Pelaku LU melakukannya di dapur rumah korban pada Senin (6/1/2025), sedangkan pelaku LI melakukannya di kamar korban pada Desember 2024 lalu.
Perbuatan tidak senonoh ini terungkap setelah ibu korban mendapati anak disabilitasnya yang sedang dalam kamar mandi mengeluarkan banyak darah dari kemaluannya.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh ibunya untuk diperiksa. Hasilnya mengejutkan sang ibu bahwa anak disabilitasnya menjadi korban pencabulan. Dimana korban mengalami luka di kemaluan serta pendarahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Sabtu (11/1/2025).
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, personil Kepolisian Banggai meringkus dua lansia terduga pelaku saat bekerja sebagai buruh gudang pupuk bertempat di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Menurut AKP Tio, pihaknya akan segera mengungkap peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng.
“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini, bahwa korban tindak pidana pemerkosaan adalah disabilitas badan sejak lahir,” ungkapnya.
AKP Tio juga menegaskan akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.