Kadisnakertrans Sumsel Terjaring OTT

Hukum, Tipikor842 Dilihat

HukumID.co.id, Palembang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan berinisial DM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi dan pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga mengamankan  AL selaku staf Pribadi DM.

”Telah didapati dua alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan dua Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu, DM  Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).

Saat penggeledahan ruang kerja DM, tim Pidana Khusus dan Intelijen menemukan uang tunai  sebanyak Rp. 39.200.000 di bawah mejanya, kemudian uang tunai Rp 4.400.000 di dalam tas pribadi di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000, SGD sebanyak dua lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar di dalam mobil Kepala Disnakertrans.

”Tepatnya di bawah jok mobil, kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait,” ujarnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kembali ditemukan satu buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000 dengan total  Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp 1.000.000, Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping dan 25 gram sebanyak satu keping, Surat Berharga tiga BPKB kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga  di  dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans.

”Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga enam buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain,  satu buah Handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi masih tersegel.

Setelah penggeledahan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut.

”Pada hari ini juga telah dilakukan Penahanan terhadap dua orang tersebut, selama 20 hari kedepan,” tandasnya.

MIK