Dukung Kenny Sonda, ASA Indonesia Buat Amicus Curiae

Organisasi740 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dalam satu bulan terakhir public ramai mendukung Kenny Wisha Sonda yang menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan penggelapan dana. Salah satunya Alumni Society of ALSA Indonesia (ASA Indonesia) menyampaikan dukungan melalui Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/9/2024).

Melalui keterangan tertulis, Ketua Umum ASA Indonesia, Sonia Ramadhani Syukur, menyampaikan ASA Indonesia yang merupakan Para Alumni dari Fakultas Hukum beberapa Universitas Negeri yang aktif di organisasi ALSA Indonesia mendukung Kenny Wisha Sonda untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

“Dalam pandangan kami, tidaklah tepat apabila saudara Kenny yang merupakan pekerja dibebankan suatu hak untuk melakukan keputusan untuk dan atas nama perusahaan yang bukan kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dalam Pasal 97 ayat (3) secara tegas menyatakan setiap anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami Perseroan,” kata Sonia

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum ASA Indonesia Bidang 2, Chandra Agus Salim menambahkan permasalahan hukum saudara Kenny merupakan persoalan perdata bukan pidana,

“mencermati resume Dakwaan Penuntut Umum yang kami peroleh dari website Pengadilan Jakarta Selatan, maka Berdasarkan Dakwaan JPU sendiri, JPU telah sangat jelas dan gamblang bahwa perkara ini merupakan adanya dugaan tidak dilaksanakan prestasi berdasarkan Perjanjian, sehingga apabila terjadi permasalahan hukum yang menyangkut kepada pemenuhan prestasi atas suatu perjanjian, maka dilakukan suatu pemeriksaan terlebih dahulu secara absolut di pengadilan secara perdata, tidak dilakukan pemeriksaan secara pidana,” jelas Chandra.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan, bahwa saudara Kenny tidaklah memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada atasan terutama kepada level direksi atas suatu perusahaan, terlebih membuat suatu keputusan untuk dan atas nama perusahaan.

“Yang saudara Kenny lakukan tidak lebih dari memberikan saran selaku pekerja kepada atasan dimana keputusan untuk melakukan sesuatu dan/atau tidak melakukan sesuatu untuk dan atas nama perusahaan sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan dari suatu direksi yang diberikan oleh perusahaan kepada dirinya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum ASA Indonesia Bidang 5 Johan Imanuel, juga menyikapi kedudukan Saudara Kenny dalam fungsi dan kedudukannya selaku Legal Counsel di perusahaan dan Advokat.

“Kalaupun Penuntut Umum mencermati Kenny sebagai pekerja dalam jabatannya selaku Legal Counsel, maka Penuntut Umum tidak memahami permasalahan hukum a quo karena segala perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi unsur Pekerjaan, Perintah dan Upah yang merupakan perbuatan perdata dalam hubungan hukum dengan perusahaan bukan tindakan pidana yang memenuhi unsur mens rea,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum ASA Indonesia Bidang 1 Nasyata Danisworo Nimpuno menyebut Jikalau (quad non) Terdakwa bertindak dalam kedudukannya sebagai Advokat maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat segala Dakwaan Penuntut Umum adalah Prematur karena Terdakwa harus terlebih dahulu di periksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang menaunngi Terdakwa,”

“Oleh karenanya kami mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan legal reasoning (alasan hukum) yang kami uraian diatas maka dakwaan penuntut umum terhadap Terdakwa Kennya Wisha Sonda adalah batal demi hukum (nietig verklaring van de acte van verwijzing) atau setidak-tidaknya apabila dari penasehat hukum Terdakwa mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut” tutup Nasyat.

Untuk diketahui, ASA Indonesia dalam penutup Amicus Curiae (Sahabat Peradilan), memohon kepada Yang Mulia Majelis untuk mengabulkan Eksepsi yang akan diputus dalam Putusan Sela dengan Amar:

  1. Menyatakan menerima seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa   terhadap surat dakwaan kabur / obscuur libels;
  2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register perkara : NO.PDM-232/JKTSL/EOH.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 atas nama terdakwa KENNY WISHA SONDA batal demi hukum ;
  3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa KENNY WISHA SONDA tidak dilanjutkan;
  4. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
  5. Memulihkan hak Terdakwa KENNY WISHA SONDA dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

(Insan Kamil)