HukumID | Jakarta – Komisi III DPR RI resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung serta calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA). Proses seleksi ini dijadwalkan berlangsung hingga 16 September 2025, setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc dinyatakan lolos seleksi awal oleh Komisi Yudisial (KY).
Pada hari pertama, empat kandidat hadir untuk menyampaikan visi-misi dan makalah, yakni Panitera MA Heru Pramono, Budi Nugroho, Anas Mustaqim, dan Hari Sugiarto.
Mendapat kesempatan pertama, Heru Pramono membawakan makalah berjudul “Mewujudkan Asas Kebebasan Berkontrak Secara Adil dan Beriktikad Baik.” Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas putusan MA serta menceritakan pengalamannya sebagai Panitera sejak 1 Mei 2024, termasuk inovasi digitalisasi berupa kasasi dan peninjauan kembali (PK) elektronik.
“Penerapan kasasi dan PK online membuat berkas perkara bisa langsung diperiksa secara daring. Hal ini mempercepat penyelesaian ribuan perkara sekaligus memberi dukungan teknis bagi hakim agung,” jelas Heru.
Ia menambahkan, bila terpilih, fokus utamanya adalah memperkuat sistem kerja MA, khususnya dengan melibatkan Panitera Pengganti dan Asisten Hakim dalam menghasilkan kajian hukum, jurnal, dan penelitian. Menurutnya, langkah itu penting agar kualitas putusan semakin terjaga.
Heru juga menyinggung landasan filosofis keadilan. Ia menyebut pandangan Aristoteles bahwa keadilan berarti memberikan hak sesuai porsinya. “Itu prinsip yang selalu saya pegang,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III turut memberikan catatan. Legislator Syarifuddin Sudding menegaskan, calon Hakim Agung dituntut memiliki keberanian melakukan pembaruan hukum, terutama saat menghadapi kekosongan norma.
“Hakim tidak hanya memutus berdasarkan teks, tetapi juga melakukan rechtvinding demi menjawab kebutuhan keadilan masyarakat,” katanya.
Sementara anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil, menekankan bahwa integritas dan kredibilitas harus menjadi fondasi utama bagi seorang Hakim Agung. Menurutnya, hanya dengan integritas yang kokoh, peradilan yang agung bisa diwujudkan.









