Implementasi Perpres 62/2023, Percepat Pelaksanaan TORA di 15 Titik di Jawa Tengah

Pertanahan200 Dilihat

HukumID.co.id, Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria melalui kolaborasi bersama instansi terkait lainnya. Seperti halnya di Provinsi Jawa Tengah yang baru saja menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Ballroom Rama Shinta Patra Jasa Hotel, Kota Semarang, pada Kamis (02/11/2023).

Hadi Tjahjanto mengatakan, Rakor GTRA ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Oktober lalu. Perpres tersebut memberikan panduan mengenai strategi dan prioritas dalam penyelesaian sengketa konflik pertanahan, pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), percepatan penataan aset, serta pemberian akses masyarakat
terhadap tanah yang lebih adil.

“Dua variabel yang harus segera diselesaikan dengan kolaborasi kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah, yang pertama menyelesaikan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria, red) melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan yang kedua menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di Provinsi Jawa Tengah sendiri terdapat 15 titik TORA yang harus diselesaikan dan dibagikan kepada masyarakat serta dilakukan penataan aksesnya. Ke-15 kabupaten di Jawa Tengah yang masuk ke dalam TORA ini telah mengajukan dokumen permohonan pelepasan kawasan hutan dengan total luas 1.640,39 hektare.

“Keterlibatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pelepasan kawasan hutan juga diperlukan, sehingga target 15 tadi di tahun ini (bisa tercapai, red) dengan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, dengan aparat penegak hukum, dan ATR/BPN. Kita samakan visi dan misi untuk bertindak di lapangan,” tegas Hadi Tjahjanto.

Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana yang hadir selaku Ketua Tim Pelaksana GTRA Provinsi Jawa Tengah sepakat jika kolaborasi bersama yang dilakukan dalam rangka percepatan Reforma Agraria ini sangat diperlukan. Khususnya, untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan.

“Koordinasi kebersamaan ini sangat penting dalam menangani suatu permasalahan. Adanya permasalahan sengketa dan lahan yang cukup tinggi, dengan koordinasi bersama GTRA ini yang berjalan dengan baik saya yakin permasalahan-permasalahan akan mampu kita atasi. Kita harapkan ke depan kita betul-betul melaksanakan tugas ini dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan tentunya untuk menyejahterakan masyarakat,” tutur Nana Sudjana.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama menyebutkan bahwa tema Rakor GTRA kali ini, yaitu Upaya Penyelesaian TORA Melalui Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. “Kita akan menentukan langkah GTRA Jawa Tengah serta membuat rencana aksi di tahun 2024. Sejauh ini, legalisasi aset di Jawa Tengah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) sejak 2017 target kita lumayan tinggi, dan redistribusi tanah mencapai 16.000 bidang,” ungkapnya.

Adapun dalam pembukaan Rakor GTRA Provinsi Jawa Tengah ini Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan serta Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati. Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama; para Bupati, Wali Kota, Kepala Kantor Pertanahan, dan Forkopimda se-Provinsi Jawa Tengah. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *