JAM-Datun Tandatangani Joint Declaration Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN

Ragam542 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI bersama delegasi negara anggota ASEAN menandatangani Joint of Declaration of the 14th CHINA-ASEAN Prosecutors-General Conference pada Rabu 30 Oktober 2024 di Singapura.

JAM-Datun menyampaikan bahwa deklarasi tersebut berisi penegasan kembali komitmen dalam meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan Tiongkok dengan Kejaksaan negara-negara ASEAN guna mendorong perdamaian, keamanan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan.

banner 600x600

“Penandatanganan Joint Declaration merupakan rangkaian dari Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEANdi Singapura dengan tema “Membina Kerjasama Pemberantasan Kejahatan Keuangan” yang diselenggarakan pada 28 -30 Oktober 2024 di Singapura,” ujar JAM-Datun.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI

Joint Declaration tersebut antara lain menyatakan menyatakan Delegasi Kejaksaan ASEAN akan mempertahankan komitmen kami untuk mendukung upaya peninjauan dan meningkatkan kerangka peraturan kami, dan alat hukum untuk memastikan bahwa kami dapat secara efektif memerangi kejahatan keuangan.

banner 600x600

Selain itu dekarasi tersebut menyatakan akan mempromosikan pembagian informasi yang kolaboratif tentang penyelidikan, dan penuntutan kejahatan keuangan, dengan memanfaatkan saluran kerja sama internasional termasuk bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, jika sesuai, dan kerja sama langsung di antara otoritas penuntutan Tiongkok dan negara-negara ASEAN.

Juga menyatakan akan mendukung pengadopsian praktik terbaik dalam memenuhi tantangan untuk memerangi kejahatan keuangan, termasuk alat hukum yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mencegah dan memerangi kejahatan keuangan transnasional.

banner 600x600

Mereka juga menyatakan akan mempromosikan pertumbuhan keahlian dalam penuntutan kejahatan keuangan dengan menumbuhkan budaya pembelajaran berkelanjutan, berbagi gagasan, dan pengembangan profesional melalui peluang untuk pelatihan, jaringan, dan pendidikan di antara otoritas penuntutan Tiongkok dan negara-negara ASEAN.

“Kami akan mendukung pengembangan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong kewaspadaan dengan mendidik masyarakat dan bisnis tentang risiko dan konsekuensi kejahatan keuangan, dan untuk mempromosikan kepatuhan terhadap langkah-langkah anti-kejahatan keuangan,” bunyi deklarasi tersebut.

Poin terakhir deklarasi tersebut menyatakan akan mendukung upaya mendorong komunikasi dan kerja sama antara lembaga penegak hukum, bisnis, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil, untuk membangun pendekatan multi-pemangku kepentingan dalam memerangi kejahatan keuangan.

GDS