JAM-Pidum Terima Audiensi MUI Bahas Kerja Sama Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Menuju Indonesia Emas 2045

Nasional288 Dilihat

HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI), Kyai Arif Fachrudin pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat JAM-Pidum Kejaksaan Agung, Jakarta.

Audiensi ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-50 MUI yang jatuh pada 26 Juli 2025, serta menjadi forum penjajakan kerja sama strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.

Dalam pertemuan tersebut, Wasekjen DP MUI menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara narkotika yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada para penyalahguna yang sejatinya merupakan korban dan membutuhkan pendekatan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun spiritual.

MUI memberikan apresiasi atas kebijakan Kejaksaan RI yang mendukung pendekatan keadilan restoratif, khususnya melalui Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.

Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum mengapresiasi dukungan MUI dan menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan rehabilitatif sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.

“Dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, Kejaksaan berupaya memaksimalkan pendekatan rehabilitatif, yang tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan dan konseling, tetapi juga pelatihan keterampilan bagi pengguna sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar Asep N. Mulyana.

Pertemuan juga membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan MUI guna memperkuat langkah-langkah mitigasi dan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, termasuk pendekatan spiritual berbasis nilai keagamaan.

Kedua pihak sepakat bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal penting dalam membangun sinergi kuat guna mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi menuju Indonesia yang bersih dari narkoba.

Turut hadir dalam audiensi ini dari pihak Kejaksaan Agung antara lain, Sekretaris JAM-Pidum Undang Mugopal, – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Plh. Direktur B pada JAM-Pidum Desy Meutia Firdaus, Kepala Bagian Tata Usaha JAM-Pidum Indah Laila dan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat B Sundoro Adi serta Kasubbag Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah pada Biro Hukum dan HLN Leo Rinanto Haribuwono.

Sementara dari pihak MUI, hadir Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Hj. Titik Haryati dan Humas Ganas Annar Aziz Munawar.