HukumID | Bandung – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, 22 Juli 2025.
Tersangka berinisial DS, laki-laki, berusia 51 tahun, diamankan di kawasan Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. DS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
Berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka, negara/daerah Kabupaten Sukabumi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp877.233.225.
Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, Tersangka DS telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).








