HukumID.co.id, Purwakarta – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi perihal pengelolaan barang milik daerah bagi para Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna. Bertempat di Aula Hotel Harper Purwakarta, Kamis (25/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H dipercaya sebagai narasumber dalam dengan memberikan materi mengenai “Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang sebagai Upaya Pengamanan Barang Milik Daerah”.
Dalam paparannya Parulina Berliana mengatakan, tata pengelolaan asset daerah yang tepat perlu adanya suatu sistem yang terstruktur dan penerapan aturan yang baik oleh pejabat yang berwenang. Menurut Dia, Good Governance merupakan landasan utama dalam pengelolaan asset yang efektif dan transparan. Sehingga dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap keputusan terkait pengelolaan aset daerah didasarkan pada prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas, imbuhnya.
Lanjut kata Parulina menjelaskan, bahwa Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sehingga, pelaksanaan pengadaan barang milik Daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Daerah berdasarkan prinsip Efisien, efektivitas, transparan, mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturah perundang-undangan UU No.23 Tahun 2014.
Kata Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan aset daerah. Dalam upaya menciptakan tata kelola yang profesional dan efektif, Kejaksaan memainkan peran sentral sebagai pengawal integritas dan penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset-aset publik.
Kejaksaan memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi. Menurut Dia, Aset daerah yang tidak dielola dengan baik atau rentan terhadap praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik. Untuk lanjut Parulina dalam hal ini, Kejaksaan berperan sebagai penegak hukum yang dapat mendeteksi dan menindak tegas tindak korupsi dalam pengelolaan aset daerah.
“Kejaksaan menjalankan tugas ini dengan profesional melalui penyelidikan yang teliti dan penuntutan yang adil terhadap pelaku kerugian aset negara. Selain itu, Kejaksaan juga bertugas dalam melindungi kepentingan negara dan Masyarakat, karena pengelolaan aset daerah yang buruk dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara dan Masyarakat,” ungkapnya.
Tidak kalah penting kata Parulina Kembali, Kejaksaan juga berperan sebagai penyedia informasi dan edukasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pengelolaan aset daerah yang baik dan efektif. Mengedukasi masyarakat adalah langkah proaktif untuk mencegah adanya praktik-praktik korupsi dalam pengelolaan aset daerah. Kejaksaan menjalankan peran ini dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dan peran mereka dalam pengawasan pengelolaan aset daerah, ungkapnya.
Sementara itu Kajari Purwakarta mengajak seluruh pejabat yang berwenang untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan aset. Melalui pemahaman yang baik tentang Good Governance, maka dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang berkeadilan dan berintegritas, sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(Lian Tambun)