Kejagung Periksa Beberapa Saksi Terkait Gratifikasi Ronald Tannur, Kasus Impor Gula dan Kasus Perkereta-apian

Hukum642 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta– Kejaksaan Agung, pada Jumat, 8 November 2024,  melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Para saksi itu antara lain suami tersangka LR, HSH selaku anak tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum terpidana Ronald Tannur, ADP selaku tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur dan AS selaku supir tersangka LR sekaligus supir keluarga tersangka LR.

banner 600x600

Empat saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka ED, tersangka HH, tersangka M, tersangka LR, dan tersangka MW.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.

banner 600x600

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Pada Senin, 11 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015.

banner 600x600

Dua saksi itu adalah SH, selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015, dan SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016.

Dua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan.

Kejaksaan Agung, jugapada Senin 11 November 2024, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa dua saksi, terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Dua saksi itu antara lain MPM, selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2014 s.d. 2016 dan MY,  selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2014 s.d. 2016.

Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.

GDS