Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tony Budidjaja

Peradilan, Pidana1110 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tolak eksepsi yang diajukan Advokat Tony Budidjaja terkait perkara yang menjeratnya.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka keberatan eksepsi harus dinyatakan ditolak sepenuhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Mendengar putusan tersebut, Tony masih tetap optimis dan percaya ada suatu proses perjuangan terhadap perkara yang menjerat dirinya.

“Artinya, proses perkara dilanjutkan. Tentu ini suatu yang menggembirakan. Tapi saya percaya ada suatu proses perjuangan yang memang harus dijalani Bersama. Saya percaya di ujungnya nanti ada kebaikan akan terealisasi dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan selesai sidang.

banner 600x600

Namun dari raut wajah Tony terlihat jelas tidak dapat menerima dan sangat keberatan. Namun Tony meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan si pelaku kriminalisasi terhadap dirinya yaitu Alexsius Darmadi dan Rusmin Wijaya sebagai kuasa hukum pelapor untuk diminta keterangan.

“Saya percaya ada suatu proses yang harus dijalani bersama agar terang kasus ini. Terus terang keberatan terhadap penolakan eksepsi ini. Saya juga minta JPU agar menghadirkan saksi korban dan pelapor dalam persidangan berikutnya,” tegasnya.

banner 600x600

Kendati demikian Tony tetap menerima putusan Hakim. Dia tetap mohon dukungan dan doa dari teman teman semua agar perkara ini bisa terus dapat atensi yang patut karena menurutnya, banyak hal yang masih perlu diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis untuk kemudian dijatuhkan putusan akhir.

“Jadi masih terbuka peluang bagi kita untuk berjuang dalam mendapatkan keadilan dalam gelar perkara ini,” katanya yakin.

banner 600x600

Namun disayangkan Tony kembali, bahwa Majelis berpendapat sebagian eksepsi yang diajukan masuk ke dalam pokok perkara. Namun terkait dengan identitas dan tempat kejadian perkara (TKP) yang secara jelas ada di Jakarta Pusat belum mendapatkan atensi khusus dan belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim saat menjatuhkan putusan selanya.

“Sekali lagi putusan saya tidak puas, tapi saya senang berarti saya masih di izinkan untuk bisa merasakan kepedihan, kekhawatiran, ketidakadilan bagaimana Tony yakin dirasakan banyak orang di negeri ini. Jadi saya makin bisa empati, saya bisa merasa apa yang saya perjuangkan sekarang, bukan saya sendiri, saya juga ingin berjuang buat teman teman, siapa pun mereka yang pernah dan mengalami kejadian yang sama seperti saya apakah itu sedang di kriminalisasi apakah itu sedang mengalami ketidakadilan,” urainya.

Jadi secara tegas Tony mengatakan, dirinya tetap berjuang terus dan berharap rekan rekan media berjuang bersama sama, karena pada ujungnya namanya kebenaran akan menang. Dan pada ujungnya kepalsuan akan dihancurkan.

“Jadi jangan pernah takut saya yakin Tuhan menuntut dalam proses ini dan semua yang terbaik akan terjadi pada waktunya,” tandasnya.

Tony berharap, untuk sidang ke depan diliputi semangat dan berharap teman teman yang selama ini mendukung, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengikuti terus apa yang terjadi dan juga bisa memberikan kritisi atau perspektif khusus terhadap kejanggalan kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan ini.

“Dan saya juga percaya dunia advokat terus akan melihat apa yang terjadi terhadap profesi advokat Indonesia. Saya percaya yang kita alami sekarang walaupun kelihatan kecil hanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi sudah menjadi atensi Masyarakat global secara luas saya sudah mendapatkan pertanyaan dan pernyataan dari berbagai Masyarakat luas” jelas Tony.

“Saya berharap perkara ini dapat diputus dengan cepat. Supaya nama baik Indonesia khususnya penegakan hukum ini dan penghormatan terhadap profesi advokat bisa diakui dan tidak menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat umum maupun masyarakat global,” pungkasnya.

Lian Tambun