Guru Supriyani Bebas Dari Tuntutan

Peradilan, Pidana951 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, pada Senin, 11 November 2024, menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas  terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.

Adapun tuntutan yaitu menyatakan menuntut terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum  atau onslag van rechtavervolging  terhadap terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo sebagai mana didakwa melanggar dakwaan ke satu Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C U-U No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.  23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/   2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian membebaskan terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo dari dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU No.17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.  23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa sepasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb dan satu sapu ijuk merk hidoshi star  warna hijau dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- dibebankan kepada Negara.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 14 November 2024 dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjodari.

GDS