HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, pada Senin (29/1/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan empat orang saksi tersebut yaitu :
- JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
- BW selaku pihak swasta.
- ML selaku Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010 sampai dengan 2011.
- DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Ketut Sumedana. (Insan Kamil)









