HukumID | Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kredit bermasalah itu diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) yang menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar rupiah lebih). Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023; BFW yang menjabat Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI pada periode 2019 sampai 2022; PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 hingga 2021; dan YR yang merupakan Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 sampai Maret 2025.
Selain itu, tersangka lainnya adalah BR yang menjabat Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis PT Bank BJB periode 2019 hingga 2023; SP yang menjabat Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014 sampai 2023; PJ sebagai Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2017 sampai 2020; serta SD yang merupakan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2018 hingga 2020.
Para tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan dengan rincian, AMS, BR, BFW, PS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan SP, PJ, SD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara YR dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.
Penetapan dan penahanan para tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi yang berdampak besar pada kerugian keuangan negara, khususnya di sektor perbankan.









