Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Emas Antam

Hukum, Tipikor1056 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana mengatakan keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

banner 600x600

Keenam orang saksi tersebut ialah, MAP selaku SKM Assistant Manager Quality Management Assurance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2018 dan AY selaku Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2018 serta YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 sampai dengan 2020.

Lebih lanjut, NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2017 sampai dengan 2019 serta YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung Jakarta periode 2017 sampai dengan 2019 dan H selaku Trading Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2018.

banner 600x600

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” Dr. ucap Ketut Sumedana, pada keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024). (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *