Kejaksaan Agung Memeriksa Tujuh Saksi Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat

Hukum, Tipikor406 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pada Rabu 23 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tujuh saksi, berinisial SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MLD selaku Legal Tim Musi Mas Grup, MY selaku Legal Tim Permata Hijau Grup, TCU selaku Anggota AALF, HSKN selaku Anggota AALF, JBM selaku Anggota AALF dan MAAN selaku Anggota AALF.

Adapun ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.