HukumID | Banggai – Desakan terhadap pemerintah pusat dan daerah agar tidak bermain aman dalam menangani dugaan pelanggaran hukum lingkungan di wilayah tambang Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, terus bergema. Kali ini, sorotan tajam diarahkan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Sulawesi Tengah, yang diminta tidak berhenti pada pencabutan izin semata. Melainkan mendorong penindakan pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan secara menyeluruh.
Menurut Faisal Lalimu, seorang aktifis di Kabupaten Banggai mengatakan bahwa laporan dari warga, penggiat lingkungan, dan investigasi mandiri menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di lingkar tambang Siuna diduga kuat telah melakukan perusakan kawasan mangrove. Melakukan dumping material tambang ke pesisir, serta mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah tambang. Akibatnya, ekosistem mangrove rusak berat dan masyarakat pesisir kehilangan perlindungan alamiah dari abrasi dan banjir rob.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Yang terjadi di Siuna adalah kejahatan lingkungan. Jika negara hanya mencabut izin tanpa proses pidana dan ganti rugi, maka itu adalah bentuk pembiaran,” Tegas Faisal Lalimu, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, sebagai otoritas yang menerbitkan izin dan memiliki tanggung jawab pengawasan, Menteri ESDM dan Gubernur Sulteng diharapkan tidak bersembunyi di balik birokrasi. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi landasan hukum yang tegas yaitu:
– Pasal 98 dan 99: Pelaku usaha yang secara sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
– Pasal 87: Setiap orang yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan kerusakan wajib melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
“Jika Menteri ESDM dan Gubernur hanya mencabut izin lalu menganggap masalah selesai, maka itu adalah kompromi terhadap keadilan lingkungan dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” ujarnya.
Bahwa kerusakan mangrove di Siuna bukan hanya berdampak ekologis. Tapi juga menyentuh hak hidup masyarakat, sehingga berpotensi memenuhi unsur delik pidana dalam UU Lingkungan maupun KUHP.
Selain itu kata Faisal, PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Mangrove mewajibkan:
1. Kajian lingkungan strategis (KLHS) sebelum aktivitas di zona mangrove
2. Kewajiban pemulihan ekologis atas setiap kerusakan
3. Larangan mutlak terhadap konversi kawasan mangrove tanpa justifikasi ilmiah dan izin khusus
Dengan dasar tersebut, masyarakat dan pegiat lingkungan menuntut:
* Proses hukum pidana terhadap perusahaan yang terbukti merusak mangrove di Siuna
* Pencabutan izin sebagai langkah awal, bukan akhir
* Ganti rugi kepada negara dan masyarakat atas kerugian ekologis dan sosial
* Pemulihan total kawasan mangrove dengan biaya ditanggung perusahaan
“Jika negara sungguh berdiri untuk rakyat dan hukum, maka perusahaan perusak lingkungan tidak bisa hanya diminta hengkang. Mereka harus dihukum dan bertanggung jawab secara penuh,” tutupnya.









