Kuasa Hukum Marubeni: Seharusnya Hakim Tidak Boleh Memiliki Konflik Kepentingan!

Hukum1707 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kantor Hukum Lucas S.H. & Partners melayangkan surat tanggapan dan keberatan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., terkait surat dari KY bernomor 2376/PIM/LM.03/08/2025 yang menyatakan laporan mereka tidak dapat diterima. Surat keberatan ini disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2025.

Dalam suratnya, Lucas S.H. & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum Marubeni Corporation menjelaskan alasan keberatan mereka. Pihak KY sebelumnya menolak laporan mereka dengan alasan dua Hakim Agung Terlapor, yaitu Hakim Agung Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. dan Hakim Agung Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., tidak pernah menangani perkara yang sama di tingkat pertama atau banding. Menurut KY, hal ini tidak termasuk dalam “konflik kepentingan” berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Namun, Lucas S.H. & Partners berpendapat bahwa selain UU Mahkamah Agung, “konflik kepentingan” juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini berlaku untuk semua hakim, dari tingkat pertama hingga Hakim Agung. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman.

Secara logis, menurut kantor hukum tersebut, jika seorang Hakim Agung pernah menangani perkara terkait sebelumnya, mereka cenderung akan mendukung atau sejalan dengan putusan yang pernah mereka buat. Lucas S.H. & Partners menyatakan bahwa kedua Hakim Agung Terlapor, sebelum memutus perkara Putusan No. 1362 PK/PDT/2024, pernah memutus dua perkara lain, yaitu Putusan No. 697 PK/PDT/2022 dan Putusan No. 887 PK/PDT/2022.

Kantor hukum ini juga mengutip penjelasan Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman yang mendefinisikan “kepentingan langsung atau tidak langsung” sebagai “termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait”.

Selain itu, Lucas S.H. & Partners juga menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya Butir 5.1.2. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua KY RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009. Butir tersebut menyatakan bahwa hakim tidak boleh mengadili perkara jika memiliki konflik kepentingan. Menurut mereka, kedua Hakim Agung seharusnya mengundurkan diri dari Perkara No. 1362 PK/PDT/2024, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Hakim Agung lain dalam kasus serupa.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Lucas S.H. & Partners kembali meminta Ketua KY untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Agung Syamsul Ma’arif dan Hakim Agung Dr. Lucas Prakoso. Tujuannya agar Putusan No. 1362 PK/PDT/2024 dapat dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan, dan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda, demi terwujudnya peradilan yang bersih dan kepastian hukum di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi terkait surat keberatan tersebut, KY belum memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan.