HukumID.co.id, Pekanbaru- Setelah hampir setahun mencari keadilan dan kepastian hukum, Dahliani sebagai pihak pengadu atas laporan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan pihak teradu Advokat Mirwansyah, SH., MH, merasa lega setelah mendengar hasil putusan/sidang kode etik yang digelar hari ini.
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht dan Penasehat Hukum pihak teradu, Emi Afrizon, SH. Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum di Kantor Peradi SAI, Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, pada Jumat (11/10/2024).
Majelis Kehormatan DKD Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan Mirwansyah, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan.
Menanggapi putusan tersebut, Emi Afrizon SH selaku Penasehat Hukum (PH) Mirwansyah mengatakan kepada wartawan, “Sebagai Penasehat Hukum Mirwansyah, kami menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan Peradi SAI. Namun kita sepakat, ini akan kita lanjutkan ke tingkat banding. Kita diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan banding ke DPP Peradi SAI”, ungkapnya.
Ditambahkan Emi Afrizon, “Kalau persoalan kode etik, hasil putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Wajarlah, kita selaku advokat menjalankan profesi diawasi oleh Dewan Kehormatan. Kalau mengenai puas atau tidak atas putusan, gak bisa nih, apalagi kita dinyatakan bersalah dan dicabut, pasti kami tidak puas. Kalau kami puas, kita tidak akan melakukan upaya banding”, jelasnya.
Ditemui usai sidang putusan, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH kepada wartawan menyampaikan, “Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini beda dengan Pidana atau Perdata. Etik itu tindakan/perbuata, oleh sebab itu dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita disumpah”, jelasnya.
Ditambahkannya, “Kedepan advokat Pekanbaru harus bererika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Gak ikut magang dia langsung jadi pengacara, itu gak boleh seperti itu, harus mengikuti prosedur”, ujar Riadi kepada wartawan.
“Himbauan dari kami, milikilah etika sesuai ketentuan yang ada supaya hidup kita bersama itu harmonis. Memang lawyer itu tidak punya atasan secara ininya, tapi aturannya ada, zone pritikum, bahwa kita bersama mempunyai aturan dan batasan”, tegasnya.
Ditempat terpisah, Penasehat Hukum Jetro Sibarani, SH. MH., Cht kepada wartawan mengatakan, “Kami sebagai Penasehat Hukum Pengadu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Kode Etik yang telah menilai, mempertimbangkan semua kualitas dari saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan sehingga putusan hari ini sangat adil bagi klien kami”, jelasnya.
Mengenai upaya banding dari pihak teradu, Jetro Sibarani menyampaikan, “Kalau persoalan banding itu memang upaya hukum, dan itu wajib dilakukan selaku Penasehat Hukum untuk membela klien. Paling kami nanti menanggapi, namanya kontra memori banding, dan kami siap untuk semua itu”, tegasnya.
Jujur Sianturi