HukumID.co.id, Kabupaten Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman dalam rangka penyerahan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah (KT).
Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 205 sertipikat bidang dari
hasil program Konsolidasi Tanah Non Pertanian di Kelurahan Sumberarum,
Moyudan, Kabupaten Sleman pada Jumat (16/02/2024). Sertipikat diserahkan
secara door to door dan duduk berkumpul bersama atau ‘ngariung’ bersama
masyarakat penerima sertipikat.
Kelurahan Sumberarum merupakan kawasan permukiman perdesaan dengan
eksisting penggunaan tanah sebagian telah terbangun, dan sebagian lainnya
berupa kebun campuran serta tanah kosong. Masyarakat desa ini sebagian besar mata pencaharian di bidang pertanian (petani, pekebun, petani gurem) serta buruh harian lepas.
“Harapannya adalah hal ini dapat ditularkan ke teman – teman lain, karena apa? masyarakat tentunya perlu akses (jalan dan irigasi-red) dan masyarakat ikhlas menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan luas.”
Selanjutnya Hadi Tjahjanto mengatakan dari hasil konsolidasi tanah ini kemudian dibangun melalui berbagai program diantaranya Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD), program dari desa dan bantuan sosial terutama dari Pemerintah Dearah.
“Konsolidasi tanah sudah pasti akan mengurangi konflik sosial antar warga, yang tadinya tidak ada akses jalan setelah dikonsolidasikan antar masyarakat pemilik tanah akhirnya dipakai sebagaian untuk akses umum jalan dan drainase juga ada keuntungan juga dibalik itu yaitu masyarakat yang melepas sebagian tanahnya maka nilai tanahnya akan naik karena berada dipinggir jalan, terbukti kan.” Jelas mantan Panglima TNI ini.
Untuk diketahui, Program ini dimulai sejak tahun 2020 di mana masyarakat mencapai kesepakatan untuk merelakan tanahnya dalam rangka Konsolidasi Tanah. Pembangunan fasilitas umum dilaksanakan pada objek seluas 78.056 meter persegi dengan total luas Tanah untuk Pembangunan (TP) seluas 6.917 meter persegi dengan rincian jalan
lingkungan baru seluas 6.330 meter persegi; saluran air seluas 392 meter persegi; pelebaran jalan lingkungan seluas 167 meter persegi; dan pos keamanan lingkungan seluas 28 meter persegi.
Kegiatan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Sumberarum dapat dilakukan berkat adanya kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, serta TNI. Program ini bermanfaat tentunya dalam ketersediaan akses jalan pada lokasi sehingga dapat mengoptimalkan aktivitas rumah tangga maupun industri rumah tangga yang ada, serta menghilangkan konflik tanah dan sosial.
Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli
Menteri Bidang Zona Integritas, Sapriadi; Kepala Biro Hubungan Masyarakat,
Lampri; Direktur Konsolidasi Tanah Aria Indra Purnama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Suwito beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan. Turut hadir Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa dan Forkopimda setempat. (Acil Akhiruddin)